Foto : jpnn
brominemedia.com-- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dinilai
telah melanggar asas keterbukaan dan akuntabilitas terkait penggunaan Sistem
Informasi Partai Politik (SIPOL) dalam tahapan verifikasi administrasi partai
politik menuju Pemilu 2024.
Berkaitan dengan hal itu, Sekretaris Jenderal Komite
Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Kaka Suminta meminta KPU untuk
lebih membuka ruang keterlibatan publik sekaligus melakukan evaluasi terhadap
kinerja internal dalam penyelenggaraan tahapan pemilu.
“Tidak adanya ruang yang cukup untuk keterlibatan pemantau
dan publik dalam proses verifikasi administrasi di KPU. SIPOL yang digunakan
oleh KPU dan dicantumkan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022, bersifat tertutup, yang
bertentangan dengan asas penyelenggaran Pemilu yang terbuka dan transparan,”
kata Kaka dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (20/10).
Kaka berpandangan penggunaan SIPOL yang tidak transparan dan
cenderung tertutup berpotensi menimbulkan sengketa, bahkan pelanggaran yang
tidak terdeteksi sistem maupun pengawasan publik. Apalagi, lanjut dia, secara
normatif SIPOL tidak pernah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum. Partai politik calon peserta pemilu juga merasa
keberatan atas pelaksanaan verifikasi administrasi oleh KPU yang dinilai
inkonsisten, tidak cermat, dan tidak profesional.
“Banyak catatan dan keberatan dari calon peserta Pemilu 2024
yang tidak mendapatkan tanggapan dan penyelesaian secara memadai oleh KPU,”
imbuhnya. Kaka juga menyoroti lemahnya peran Badan Pengawas Pemilu Republik
Indonesia (Bawaslu RI) dalam menjalankan pengawasan pemilu, khususnya saat
tahapan verifikasi administasi partai politik.
Dia mengungkapkan Bawaslu di beberapa daerah tidak memiliki
akses yang memadai untuk melakukan pengawasan tahapan pemilu. Padahal
keberadaan mereka diamanatkan oleh undang-undang.
“Penjelasan dari Bawaslu di beberapa daerah, seperti di DKI
Jakarta, Jawa Barat, Riau dan Jawa Timur yang kami pantau menyebutkan soal
tertutupnya akses bahkan untuk kerja pengawasan Bawaslu sendiri,” ujar Kaka. Ke
depan, Kaka mendorong agar Bawaslu dapat membuka ruang penyelesaian atas
berbagai catatan dan keberatan dari pelbagai pihak, baik secara litigasi maupun
non-litigasi. “Langkah tersebut penting untuk menjaga keadilan Pemilu serta
meggunakan kewenangan korektif atas permasalahan,” ujar Kaka.
Konten Terkait
Tak hanya itu saja, ketua KPU Papua Diana Dorthea Simbiak menyebutkan bahwa rapat pleno tersebut juga sebagai tindak lanjut KPU Provinsi Papua telah menetapkan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pencalonan Serta Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.
Selasa 25-Mar-2025 21:00 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara telah melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap seluruh komisioner KPU Kota Medan berkaitan dengan aksi mengumbar pembunuhan dan kata-kata kasar yang dilakukan oleh salah seorang komisioner KPU Medan
Minggu 23-Feb-2025 20:10 WIB
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari mengklaim telah ...
Kamis 05-Dec-2024 20:10 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menuntaskan rekapitulasi suara untuk Pilwali Surabaya 2024.
Rabu 04-Dec-2024 20:11 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan bersama Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan keterangan pers terkait kesiapan Pilkada serentak di Gedung Kemenko...
Senin 25-Nov-2024 20:40 WIB