Foto : jpnn
brominemedia.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian terhadap penanganan
kasus dugaan korupsi wakil bupati (wabup) berinisial DKF, terkait proyek
pembangunan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Lombok Utara, Nusa
Tenggara Barat.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Budi Waluya
mengatakan, pihaknya hanya sebatas memonitor penanganan, mengingat kasus
tersebut kini sedang berada di bawah pantauan dan evaluasi Kejaksaan Agung.
"Jadi, untuk kasus itu kami masih sebatas monitor dan
koordinasi saja, belum melakukan supervisi," kata Budi Waluya di Mataram,
Jumat (2/9).
Apabila KPK melakukan supervisi (pengawasan utama), jelas
dia, pasti harus ada pendalaman. Salah satunya dengan melakukan gelar perkara
secara berkala bersama pihak yang menangani perkara.
"Supervisi itu bagaimana upaya kami mengawal perkara
yang sedang ditangani agar perkara itu bisa berjalan lancar, efektif, dan
efisien," ujarnya.
Terkait dengan hal tersebut, Kepala Kejati NTB Sungarpin
menjelaskan kasus yang melibatkan Wabup Lombok Utara DKF sebagai tersangka
tersebut kini masih menunggu agenda gelar perkara di Kejagung.
Agenda tersebut menyusul kabar terakhir penyidik kejaksaan
yang menerima hasil hitung ulang kerugian negara dari Inspektorat NTB.
Meskipun enggan membuka hasil hitung ulang kerugian, namun
Sungarpin meyakinkan bahwa Inspektorat NTB sudah mencabut hasil audit pertama
dari Inspektorat Lombok Utara.
"Jadi, kerugian awal yang nilainya Rp 240 juta lebih
itu dicabut oleh Inspektorat NTB. Yang digunakan yang baru, hasil hitung
ulang," kata Sungarpin.
Proyek dengan nama pekerjaan penambahan ruang Instalasi
Gawat Darurat (IGD) RSUD Lombok Utara ini dikerjakan PT. Batara Guru Group.
Proyek dikerjakan dengan nilai Rp 5,1 miliar yang bersumber dari APBD Lombok Utara. Dugaan korupsi muncul pascapemerintah memutus kontrak proyek di tengah progres pengerjaan.
Hal tersebut dikuatkan dengan adanya kerugian negara hasil hitung awal dari Inspektorat Lombok Utara. Modus korupsi dari kasus ini berkaitan dengan pekerjaan proyek yang tetap dinyatakan selesai meskipun masih ada dugaan kekurangan volume pekerjaan.
Angka kerugian negara itu muncul dari dugaan tersebut. Dalam kasus ini, Kejati NTB menetapkan Wakil Bupati Lombok Utara sebagai tersangka ketika mengemban jabatan staf ahli dari konsultan pengawas proyek, CV. Indo Mulya Consultant.
DKF menjadi tersangka bersama pimpinan CV. Indo Mulya Consultant, berinisial LFH, Direktur RSUD Lombok Utara, berinisial SH, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial HZ, dan kuasa direktur PT. Batara Guru Group, MF.
Konten Terkait
Usulan KPK mengenai kenaikan gaji Kepala Daerah demi mencegah praktik korupsi mendadak...
Jumat 13-Jun-2025 22:17 WIB
Baju sutra sitaan KPK laku terjual 1.000 kali lipat dari harga limit.
Kamis 12-Jun-2025 21:02 WIB
Budi juga menjawab indikasi keterlibatan pihak Imigrasi dalam kasus ini. Dia mengatakan KPK mendalami seluruh informasi yang ada lewat pemanggilan para saksi.
Kamis 29-May-2025 21:05 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menindaklanjuti adanya dugaan gratifikasi di Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Kamis 29-May-2025 20:55 WIB
Indonesia merupakan negara demokrasi dengan rakyat yang majemuk. Kemajemukan itu diwujudkan ke dalam partai yang beragam untuk mengakomodasi berbagai kepentingan dan keinginan masyarakat.
Kamis 22-May-2025 20:44 WIB