KRIMINAL

KPK Masih Pikir-Pikir untuk Banding Pasca SYL Divonis 10 Tahun Penjara

Kamis 11-Jul-2024 20:21 WIB 243

Foto : liputan6

Brominemedia.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak langsung mengambil sikap usai eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun atas kasus gratifikasi dan pemerasan. KPK menyatakan masih akan pikir-pikir terlebih dahulu.

"Sikap KPK melalui Jaksa Penuntut Umum terhadap keputusan tersebut adalah mengambil waktu pikir-pikir," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (11/7).

KPK memiliki waktu selama 7 hari untuk setelahnya menyatakan sikap apakah akan melakukan banding atau tetap pada putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Selama tenggat waktu tersebut, kata Tessa KPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim yang telah dibacakan hari ini.

"Selain itu akan digunakan waktu tersebut untuk mengajukan banding, atau menerima putusan," ucap Tessa.


Respons Kubu SYL

Bukan hanya dari kubu KPK saja, SYL sendiri juga masih menyatakan pikir-pikir usai divonis 10 tahun penjara.

Bukan hanya pidana penjara saja, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu dikenakan denda Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp14 M ditambah USD30.000.

"Kami dari penasihat hukum Pak SYL tadi telah diskusi akhirnya ada pada kesimpulan bahwa saat ini kami diberikan kesempatan pikir-pikir dulu baru menentukan sikap," kata kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen di ruang sidang.

Hal senada juga disampiakan oleh dua mantan anak buah SYL yang juga tutur divonis bersamaan. Yakni mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

Mereka berdua sama-sama divonis oleh hakim dengan pidana penjara selama 4 tahun saja. Selain pidana penjara, mereka dikenakan biaya denda sebesar Rp200 juta.

Share:

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Mantan Direktur Polinema Ajukan Eksepsi, Jadi Terdakwa di Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

Terdakwa Awan Setiawan yang merupakan mantan Direktur Polinema periode 2017 - 2021 membacakan eksepsinya dalam sidang dugaan Korupsi pengadaan tanah

Jumat 21-Nov-2025 20:21 WIB

PEMERINTAHAN KPK Resmi Tahan Lima Tersangka Baru Penyuap Karna Suswandi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021-2024.Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap lima orang tersangka baru dalam perkara pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Mereka merupakan pihak pemberi suap.Hari ini .

Selasa 04-Nov-2025 20:53 WIB

PEMERINTAHAN Usut Dugaan Kasus Terkait Whoosh, KPK Minta Pihak yang Dipanggil Kooperatif

KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait kereta cepat Whoosh. KPK meminta para pihak yang dipanggil dalam penyelidikan kasus tersebut kooperatif.

Jumat 31-Oct-2025 21:08 WIB

PEMERINTAHAN Sharing Session SINDOnews Ajak Gen Z Berani Tentukan Arah dan Berkontribusi Nyata

Generasi Z didorong untuk berani menentukan arah masa depan dan berkontribusi secara nyata bagi lingkungan serta masyarakat.

Selasa 28-Oct-2025 20:15 WIB

PEMERINTAHAN Kasus SPAM Pesawaran, Kejati Lampung Didesak Periksa Pihak Kemen PUPR

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung diminta untuk turut memeriksa pihak-pihak di Kemen PUPR

Selasa 28-Oct-2025 20:14 WIB

Tulis Komentar