TREND

KPK Janji Akan Kejar 4 DPO, Termasuk Eks Caleg PDIP Harun Masiku

Senin 30-Jan-2023 09:47 WIB 687

Foto : harianjogja

brominemedia.com-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan berupaya mengejar 4 nama yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO), setelah menangkap tersangka kasus gratifikasi proyek pemerintah provinsi Aceh yakni Izil Azhar, pada Selasa (24/1/2023).

Adapun, mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu merupakan satu dari lima tersangka yang masuk ke DPO. Kini, pria yang disebut sebagai orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf itu telah ditahan sejak Rabu (25/1/2023). Dia ditahan selama 20 hari pertama.

“Sebelumnya dalam perkara gratifikasi beliau ini terkait dengan mantan Gubernur yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi. Kemudian, beliau melarikan diri dan dijadikan sebagai DPO,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023).

Dengan ditahannya Izil, kini lembaga antirasuah masih memiliki empat nama dalam DPO. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa lembaganya terus berupaya untuk mengejar empat nama DPO tersebut.

“KPK tentu terus berupaya untuk mengejar dan menangkap empat DPO lainnya [termasuk eks Caleg PDIP Harun Masiku],” katanya, dikutip Bisnis dari keterangan resmi, Minggu (29/1/2023).

 

Berikut adalah empat nama DPO KPK:

Kirana Kotama (Thay Ming)

Kirana telah menjadi telah menjadi DPO KPK sejak 15 Juni 2017. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengadaan pada PT PAL (Persero);

 

Harun Masiku

Harun tercatat telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Eks Caleg PDIP ini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemberian hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara agar ditetapkan sebagai Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

Paulus Tannos (Thian Po Tjhin)

Paulus menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara terkait dengan pengadaan paket KTP Elektronik 2011 sampai dengan 2013 pada Kementerian Dalam Negeri;

 

Ricky Ham Pagawak

Ricky dinyatakan sebagai DPO KPK sejak 15 Juli 2022. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah serta penerimaan lainnya.

“Dalam pencarian keempat DPO tersebut, KPK memastikan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya, baik di dalam maupun luar negeri,” terang Firli.

Share:

Konten Terkait

PERISTIWA Hasto Kristiyanto Bebas dari Dakwaan Perintangan Penyidikan, AKankah Jaksa KPK Ajukan Banding?

Meski divonis bebas dari dakwaan melanggar Pasal 21 UU Tipikor, Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dalam dakwaan suap PAW anggota DPR

Jumat 25-Jul-2025 20:07 WIB

KRIMINAL KPK : Bos PT Jembatan Nusantara Jadi Tahanan Rumah

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan status tahanan rumah diberlakukan terhadap Adjie lantaran kondisi kesehatannya.

Senin 21-Jul-2025 21:05 WIB

PERISTIWA KPK Diam-diam Usut Korupsi Chromebook-Google Cloud Era Nadiem, Skandal Rp1,98 T Terkuak

Skandal Rp9,9 triliun: Chromebook, Google Cloud, dan jejak digital era Nadiem. KPK dan Kejagung kini bergerak paralel. Siapa selanjutnya?

Kamis 17-Jul-2025 22:54 WIB

PERISTIWA Diperiksa KPK 8 Jam, Khofifah Sebut Pertanyaannya Sedikit, Tapi Butuh Jawaban Panjang

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyempatkan diri untuk menyapa awak media setelah selapan jam diperiksa oleh penyidik KPK

Kamis 10-Jul-2025 20:29 WIB

PERISTIWA Breaking News, Tamu Hotel Bali Batam Ditemukan Meninggal Dunia di dalam Kamarnya

Seorang pria ditemukan meninggal dunia di kamar 302, lantai tiga Hotel Bali yang terletak di kawasan Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Minggu

Minggu 06-Jul-2025 21:02 WIB

Tulis Komentar