Foto : harianjogja
brominemedia.com-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan berupaya
mengejar 4 nama yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO), setelah menangkap
tersangka kasus gratifikasi proyek pemerintah provinsi Aceh yakni Izil Azhar,
pada Selasa (24/1/2023).
Adapun, mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu
merupakan satu dari lima tersangka yang masuk ke DPO. Kini, pria yang disebut
sebagai orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf itu telah ditahan
sejak Rabu (25/1/2023). Dia ditahan selama 20 hari pertama.
“Sebelumnya dalam perkara gratifikasi beliau ini terkait
dengan mantan Gubernur yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara
gratifikasi. Kemudian, beliau melarikan diri dan dijadikan sebagai DPO,” ujar
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK,
Rabu (25/1/2023).
Dengan ditahannya Izil, kini lembaga antirasuah masih
memiliki empat nama dalam DPO. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa
lembaganya terus berupaya untuk mengejar empat nama DPO tersebut.
“KPK tentu terus berupaya untuk mengejar dan menangkap empat
DPO lainnya [termasuk eks Caleg PDIP Harun Masiku],” katanya, dikutip Bisnis
dari keterangan resmi, Minggu (29/1/2023).
Berikut adalah empat nama DPO KPK:
Kirana Kotama (Thay Ming)
Kirana telah menjadi telah menjadi DPO KPK sejak 15 Juni
2017. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemberian hadiah atau
janji terkait dengan pengadaan pada PT PAL (Persero);
Harun Masiku
Harun tercatat telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020.
Eks Caleg PDIP ini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemberian hadiah
atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara agar ditetapkan
sebagai Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Paulus Tannos (Thian Po Tjhin)
Paulus menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Dia ditetapkan
sebagai tersangka dalam perkara terkait dengan pengadaan paket KTP Elektronik
2011 sampai dengan 2013 pada Kementerian Dalam Negeri;
Ricky Ham Pagawak
Ricky dinyatakan sebagai DPO KPK sejak 15 Juli 2022. Dia
ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penerimaan hadiah atau janji terkait
dengan proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah serta
penerimaan lainnya.
“Dalam pencarian keempat DPO tersebut, KPK memastikan terus
berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya, baik di
dalam maupun luar negeri,” terang Firli.
Konten Terkait
Salah satu gugatannya, yakni meminta DPR tidak rapat di luar Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta.
Jumat 25-Apr-2025 20:35 WIB
Lebih lanjut dia menduga kebocoran tersebut terjadi bermoduskan proyek fiktif, menaikkan komponen biaya, manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.
Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan alasan belum ditahannya para tersangka yaitu masa penahanan yang dinilai akan membatasi waktu penyidikan.
Rabu 16-Apr-2025 20:27 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Inalum Danny Praditya dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi Iswan Ibrahim pada Jumat (11/4).
Jumat 11-Apr-2025 21:29 WIB
KPK memastikan ketuanya, Setyo Budiyanto tidak mengatasnamakan diri sendiri dalam Tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)
Senin 07-Apr-2025 20:36 WIB