PERISTIWA

KPK Berencana Jemput Paksa Lukas Enembe

Sabtu 15-Oct-2022 09:08 WIB 255

Foto : sindonews

brominemedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana jemput paksa Gubernur Papua, Lukas Enembe. Hal ini terkait kasus dugaan suap gratifikasi APBD Papua.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penjemputan sendiri akan dilakukan apabila yang bersangkutan secara tiga kali berturut-turut tidak hadir dalam proses pemanggilan.

"Jadi secara normatif jemput paksa itu emang boleh ya, menurut hukum acara pidana, ketika seorang saksi atau tersangka dipanggil secara sah 3 kali atau yang ketiga kalinya kemudian mangkir," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (15/10).

Ali juga menerangkan, kondisi mangkir sendiri merupakan keadaan dimana pihak tertentu tidak memberikan alasan kehadirannya pada saat proses pemeriksaan.

"Mangkir tanpa ada keterangan konfirmasi ataupun alasan-alasan yang kami nilai tidak sesuai dengan alasan hukum gitu," katanya.

Ali juga menerangkan, saat ini kondisi di Papua sendiri masih terus dilakukan pemantauan, terlebih dari KPK sendiri sudah tidak mau berlarut-larut menunggu Lukas Enembe.

"Tetapi yang terpenting bagi kami, dalam proses penanganan perkara ini adalah kami tidak hanya fokus ke persoalan keterangan tersangka itu," terangnya.

"Jadi, alat bukti lain justru menjadi lebih penting bagi kami. Empat alat bukti lain yaitu keterangan saksi, surat, petunjuk, ahli. Itu yang menjadi penting bagi kami untuk menguatkan dugaan korupsi dari tersangka," tambahnya.

Share:

Konten Terkait

KRIMINAL Ketua KPK: Korupsi Terjadi karena Persekongkolan

Lebih lanjut dia menduga kebocoran tersebut terjadi bermoduskan proyek fiktif, menaikkan komponen biaya, manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.

Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB

KRIMINAL KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Anwar Sadad Cs di Kasus Dana Hibah Jatim

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan alasan belum ditahannya para tersangka yaitu masa penahanan yang dinilai akan membatasi waktu penyidikan.

Rabu 16-Apr-2025 20:27 WIB

PERISTIWA KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Inalum Danny Praditya dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi Iswan Ibrahim pada Jumat (11/4).

Jumat 11-Apr-2025 21:29 WIB

PERISTIWA KPK Sebut Setyo Budiyanto Mewakili Instansinya di Danantara

KPK memastikan ketuanya, Setyo Budiyanto tidak mengatasnamakan diri sendiri dalam Tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)

Senin 07-Apr-2025 20:36 WIB

KRIMINAL KPK Usut Dugaan Manipulasi Keuangan PT Pupuk Indonesia yang Rugikan Negara Rp8,3 Triliun

Dugaan manipulasi keuangan PT Pupuk Indonesia kini sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi...

Jumat 21-Mar-2025 20:42 WIB

Tulis Komentar