Korban Pinjol Ilegal Trauma Berat, Diserang Foto Pornografi Dirinya, Kerugian Capai Rp 1,4 Miliar
Kamis 20-Nov-2025 20:19 WIB
4
Foto : tribunnews
Brominemedia.com - Kasus kejahatan siber berskala besar kembali mencuat setelah Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar praktik teror digital dari dua aplikasi pinjaman online ilegal, Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar, pada Kamis (20/11/2025).
Di tengah kesibukan di Bareskrim Polri, suasana mendadak hening saat penyidik membeberkan bagaimana ratusan nasabah diperas melalui ancaman berantai dan foto manipulasi bermuatan pornografi.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi mengatakan ada 400 korban yang terjerat.
Pengungkapan bermula dari laporan seorang perempuan berinisial HFS pada Juli 2025.
Andri menjelaskan bahwa HFS pernah mengajukan pinjaman pada Agustus 2021 dengan mengirimkan foto KTP dan swafoto. Pinjaman itu sebenarnya sudah ia lunasi.
Namun, sejak 2022 teror tak berhenti datang. Pelaku mengirim ancaman melalui SMS, WhatsApp, hingga media sosial.
Demi menghindari aib, HFS sempat beberapa kali melakukan pembayaran meski tidak lagi memiliki kewajiban.
Puncaknya terjadi pada Juni 2025. Pelaku mengirimkan foto manipulasi berkonten pornografi dengan menempelkan wajah korban, lalu mengedarkannya ke keluarga.
Total kerugian HFS mencapai Rp 1,4 miliar. "Korban merasa malu dan mengalami gangguan psikis," ujar Andri.
Para pelaku disebut menggunakan laptop dan ponsel untuk mengirimkan ancaman, termasuk foto rekayasa yang menampilkan tubuh perempuan tanpa busana tetapi dengan wajah korban.
Tujuh Tersangka Ditangkap
Bareskrim mengamankan tujuh tersangka dari dua klaster yaitu:
Klaster Penagihan (Desk Collection)
- Tersangka: NEL alias JO, SB, RP, dan STK.
- Barang bukti: 11 ponsel, 46 SIM card, satu SD card, tiga laptop, dan satu akun mobile banking.
Klaster Pembayaran (Payment Gateway)
- Tersangka: IJ (Finance PT Odeo Teknologi Indonesia), AB (Manager Operasional), ADS (Customer Service).
- Barang bukti: 32 ponsel, 12 SIM card, sembilan laptop, monitor, mesin EDC, kartu ATM, rekening bank, token internet banking, serta berbagai dokumen.
Penyidik juga memblokir dan menyita dana Rp 14,28 miliar dari rekening yang terkait operasional pinjol ilegal itu.
Dua tersangka lain yang berperan sebagai pengembang aplikasi, yakni LZ (Pinjaman Lancar) dan S (Dompet Selebriti), berstatus WNA dan kini masuk daftar pencarian.
Pasal berlapis diterapkan kepada para tersangka, mulai dari UU ITE, UU Pornografi, UU TPPU, hingga KUHP, sesuai peran masing-masing.
OJK: Sudah Ilegal Sejak 2021
Perwakilan Satgas Pasti OJK, Dahnial Apriyadi, menegaskan bahwa Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar sudah dinyatakan ilegal sejak Mei 2021.
OJK disebut terus memperkuat koordinasi dengan Bareskrim karena modus kejahatan digital semakin beragam.
Menurutnya, sindikat ini kerap berpindah-pindah aplikasi setelah satu platform diblokir.