Korban Pencabulan di Satui Jadi Tiga Orang, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara
Jumat 05-Jul-2024 20:49 WIB
124
Foto : tribunnews
Brominemedia.com – Hasil pengembangan kasus begal payudara yang dilakukan lelaki berinisial T (24), di Jalan Inpres RT 10 Desa Barakat Mufakat, Kecamatan Satui, Tanahbumbu, korbannya menjadi tiga orang.
Diungkapkan Kapolres Tanahbumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kapolsek Satui, AKP Hardaya, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pelaku, dia sudah sekali melakukan aksinya tersebut namun korbannya tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Sebelumnya kemarin itu dia sempat juga melakukan sekali, saat itu keadaan jalan juga sedang sepi dan tidak ada yang melihat, pelaku pun saat itu langsung kabur tancap gas,” kata Hardaya kepada BPost, Jum’at (5/7/2024).
Lebih lanjut Hardaya mengatakan, karena pelaku merasa aman, kemudian dia kembali melancarkan aksinya pada beraksi pada Sabtu (29/6/2024) di jalan yang sama.
Namun di aksi kedua ini, dari dua perempuan yang dilecehkan T, satu di antaranya berteriak dan tidak terima dirinya dilecehkan oleh pelaku. Kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi atas tindakan pelecehan.
Adapun untuk kronologi dimana awalnya pelaku dan korban berkendaraan beriringan di Jalan Inpres RT 10 Desa Barakat Mufakat. Kemudian saat dirasa aman oleh pelaku, ia mendekati korban dan langsung meremas payudara korbannya.
Si korban sempat syok dan kaget, namun ia masih bersikap tenang. Kemudian korban, mengikuti pelaku dan menghafal ciri-ciri dan mengingat nomor polisi motor pelaku.
Bukannya pulang, atau mengamankan diri, pelaku kembali melecehkan korban lainnya. Namun menurut Hardaya, korban kedua ini berteriak atas pelecehan yang dilakukan pelaku terhadap dirinya.
Mendengar korban berteriak, pelaku pun dengan cepat tancap gas, dan kabur dari lokasi kejadian, meninggalkan korbannya.
“Setelah itu, perbuatan pelaku dilaporkan ke Polsek Satui. Kemudian di lokasi kedua ini ternyata juga terpasang CCTV, kemudian hasil video juga disimpan sebagai barang bukti,” bebernya.
Polisi bergerak cepat, tidak sampai 24 jam pelaku begal payudara ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Satui, di Jalan Karya Bersama RT 19 Desa Persiapan Berkah Bersama, Kecamatan Satui atau tepatnya di rumah pelaku.
Pelaku dikenakan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul Jo Pasal 6 huruf (a) undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual.
Sedangkan Pasal 289 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Wonogiri-Polres Wonogiri Polda Jateng, Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, polisi akhirnya menetapkan WS (23 Th) sebagai tersangka. WS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya. Jumat(27/10/2023)
Kasus persetubuhan anak di bawah umur di lingkungan pendidikan kembali terjadi di Wonogiri. Seorang guru di salah satu SMP swasta di Wonogiri menyetubuhi siswinya sebanyak empat kali di sekolah.
Pengacara Hotman Paris Hutapea memberi perhatian khusus terhadap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum Guru Agama di Wonogiri.
Yang membuat ironis dari kasus ini karena korban rata-rata masih berusia 7 tahun. Karenanya pengacara kondang itu meminta keluarga korban untuk menghubungi Hotman 911. Dilansir dari suaramerdeka.