KRIMINAL

Komplotan Pencuri Baterai Tower BTS di Mojokerto Gunakan Magnet dan Lakban untuk Lumpuhkan Alarm

Senin 13-Oct-2025 21:45 WIB 413

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Polisi Polres Mojokerto membekuk kawanan maling yang mencuri baterai tower BTS (Base Transceiver Station) seluler, di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto, (Jatim).

Empat pelaku adalah Agus Zulianto (36), M Bagus Setiawan (27) dan M Hadi Sanjaya (26) dan Amari (29) yang mereka berasal dari Dusun/Desa Babat Kumpul, Pucuk, Kabupaten Lamongan.

"Pelaku mencuri tiga baterai BTS milik PT Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), di dua lokasi yang berbeda wilayah Mojosari," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama, Senin (13/10/2025).

Fauzy mengatakan, pelaku mencuri dua baterai BTS seluler merek Huawei ESM-48100B1 48V-100AH di Dusun Gelang, Desa Mojosulur, Mojosari, Senin (15/9/2025) sekitar pukul 04.14 WIB.

Kemudian, satu baterai lithium merek Shoto SDA 10-48100 di Dusun Tegalsari, Desa Mojosulur, Jumat (19/9/2025) sekira pukul 12.00 WIB.

"Kerugian akibat pencurian baterai BTS ini mencapai sekitar Rp 30 juta," ucap Kasatreskrim Polres Mojokerto.

Baca juga: Otak Pencurian Baterai Tower di Jatim Ternyata Mantan Teknisi, Kelabui Alarm Pakai Alat Sederhana

Ia menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari petugas perawatan BTS seluler terkait hilangnya tiga baterai, dan gembok pagar pengaman menara BTS dalam kondisi rusak.

Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian baterai BTS tersebut.

"Dari penyidikan, pelaku Agus dan Amari berperan sebagai eksekutor. Pelaku merusak gembok pagar masuk ke dalam kawasan lalu mencuri baterai," pungkas Fauzy.

Pelaku kawakan, Agus sengaja menutup alarm pengaman BTS menggunakan magnet dan lakban, agar tidak terdeteksi perangkat elektronik.

Sedangkan, pelaku Bagus berperan mengangkat baterai hasil curian diangkut menggunakan mobil rental Toyota Avanza W 1894 TS. Pelaku Hadi mengawasi di sekitar lokasi saat beraksi mencuri baterai BTS.

Anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin Ipda Sukron Makmun, mengamankan barang bukti berupa tiga obeng, satu mata obeng, tiga magnet BTS, tiga ponsel milik pelaku dan mobil Avanza hitam W 1894 TS.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, ditahan di Rutan Polres Mojokerto," pungkas Fauzy.

Konten Terkait

KESEHATAN Pemprov Jakarta Klaim Belum Temukan Warga Terkena Superflu

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengeklaim belum menemukan adanya kasus Superflu di ibu kota. Meski begitu, warga Jakarta tetap diminta waspada terkait penyebaran penyakit yang disebabkan virus Influenza...

Minggu 04-Jan-2026 20:17 WIB

OTOMOTIF Muncul Percikan Api di Stasiun Bogor dari Kabel Listrik di Atap Kanopi Jalur VIII

Percikan api dari kabel instalasi listrik di atap Kanopi Jalur VIII Stasiun Bogor, Jawa Barat.

Minggu 04-Jan-2026 20:12 WIB

PEMERINTAHAN Tekan Angka Kriminalitas, Tim Gabungan Polres Sibolga dan BKO Sat Brimob Polda Sumut Gelar Patroli

Adapun sasaran patroli meliputi berbagai potensi gangguan kamtibmas, antara lain aktivitas geng motor dan balap liar, tawuran remaja

Minggu 28-Dec-2025 20:06 WIB

PEMERINTAHAN KY Rekomendasikan Sanksi Nonpalu untuk Hakim Perkara Tom Lembong

Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi nonpalu bagi majelis hakim perkara Tom Lembong terkait pelanggaran kode etik.

Jumat 26-Dec-2025 20:17 WIB

TREND Petani Milenial Bersyukur Jadi Pemasok Sayur MBG

Sudah tiga tahun Aditya Dwi Saputra merintis pertanian hidroponik di kampungnya. Selama ini, hanya sekitar 7 hingga 8 kilogram selada yang diproduksinya dalam setiap kali panen. Namun sejak diminta menjadi pemasok sayuran ke dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), omzetnya meningkat 100 persen.

Senin 22-Dec-2025 20:19 WIB

Tulis Komentar