Foto : detik
brominemedia.com -
Penolakan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) meluas.
Kali ini datang dari Bali. Komite Demokrasi atau KoDE Bali menyatakan PN Jakpus
tidak memiliki kewenangan menangani perkara sengketa proses Pemilu. Terlebih
memutuskan penundaan tahapan Pemilu hingga
Juli 2025.
"Berdasarkan UU Pemilu bahwa sengketa proses Pemilu
hanya bisa ditangani oleh Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PN
tidak memiliki kewenangan menangani sengketa Pemilu apalagi memutuskan menunda
tahapan Pemilu," kata Ketua Komite Demokrasi (KoDE) Bali Dr Gede Suardana
kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Suardana yang juga ketua KPU Buleleng 2013-2018 ini
menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 disebutkan
bahwa penyelesaian sengketa proses Pemilu hanya bisa ditangani oleh Bawaslu dan
PTUN.
Pasal 469 menyebutkan Bawaslu memiliki kewenangan menangani
sengketa administrasi proses Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai
politik peserta Pemilu. Penetapan daftar calon DPD, DPR, DPRD, dan pasangan calon
presiden dan wakil presiden.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
"Jika para pihak tidak menerima putusan Bawaslu maka dapat mengajukan banding ke PTUN bukan ditangani oleh PN," kata Suardana yang juga bakal calon DPD RI Dapil Bali ini.
Ia menambahkan bahwa sesuai pasal 470 menyebutkan bahwa sengketa proses Pemilu yang ditangani oleh PTUN adalah partai politik yang tidak lolos proses verifikasi pasca dikeluarkannya keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta Pemilu.
Pasal 471 menyatakan bahwa gugatan dapat diajukan ke PTUN setelah gugatan administrasi di Bawaslu telah dilakukan. Putusan PTUN bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.
Suardana mendukung KPU dan Bawaslu agar tidak mengindahkan putusan PN Jakarta Utara atas perkara Partai Prima yang tidak menerima keputusan KPU tentang penetapan peserta Pemilu 2024.
"Tetap laksanakan Pemilu 2024 sesuai tahapan berdasarkan amanat UU dan PKPU," katanya.
Konten Terkait
Gramedia Purbalingga merupakan toko pertama di Jawa Tengah yang mengusung konsep perpaduan bookstore dan coffe shop
Kamis 20-Nov-2025 20:20 WIB
Banjir yang merendam kawasan perumahan di Pondok Karya, Mampang, Jakarta Selatan mulai surut. Akses jalan yang sempat terganggu kini dapat dilalui.
Selasa 18-Nov-2025 20:06 WIB
Persib Bandung dijatuhi sanksi denda mencapai Rp115 juta buntut laga panas kontra Bali United yang berlangsung di Gianyar, Bali pada 1 November 2025 lalu.Sanksi ini dijatuhi Komite Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Komdis PSSI).Denda pertama dijatuhkan karena kehadiran suporter Persib di tribun tamu yang masih dilarang dalam regulasi liga. Pelanggaran itu membuat Pangeran Biru harus membayar Rp25 juta.Denda berikutnya muncul akibat penyalaan flare di beberapa titik tribun. Komdis.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/sepakbola/read/2025/11/16/686988/persib-didenda-rp115-juta-buntut-laga-lawan-bali-united
Minggu 16-Nov-2025 20:14 WIB
iForte kembali mempersembahkan National Dance Competition ‘Inspirasi Diri’ sebagai bentuk komitmen untuk menyalakan semangat berkarya
Selasa 11-Nov-2025 20:21 WIB
Nama Mahmud Marzuki masuk dalam daftar usulan yang diteruskan kepada Presiden untuk penetapan gelar Pahlawan Nasional.
Minggu 09-Nov-2025 20:23 WIB