PEMERINTAHAN

Komite Demokrasi Bali Tolak Penundaan: Laksanakan Pemilu 2024 Sesuai Tahapan

Jumat 03-Mar-2023 00:27 WIB 303

Foto : detik

brominemedia.com - Penolakan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) meluas. Kali ini datang dari Bali. Komite Demokrasi atau KoDE Bali menyatakan PN Jakpus tidak memiliki kewenangan menangani perkara sengketa proses Pemilu. Terlebih memutuskan penundaan tahapan Pemilu hingga

Juli 2025.

"Berdasarkan UU Pemilu bahwa sengketa proses Pemilu hanya bisa ditangani oleh Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PN tidak memiliki kewenangan menangani sengketa Pemilu apalagi memutuskan menunda tahapan Pemilu," kata Ketua Komite Demokrasi (KoDE) Bali Dr Gede Suardana kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Suardana yang juga ketua KPU Buleleng 2013-2018 ini menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa penyelesaian sengketa proses Pemilu hanya bisa ditangani oleh Bawaslu dan PTUN.

Pasal 469 menyebutkan Bawaslu memiliki kewenangan menangani sengketa administrasi proses Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta Pemilu. Penetapan daftar calon DPD, DPR, DPRD, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!

Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

"Jika para pihak tidak menerima putusan Bawaslu maka dapat mengajukan banding ke PTUN bukan ditangani oleh PN," kata Suardana yang juga bakal calon DPD RI Dapil Bali ini.

Ia menambahkan bahwa sesuai pasal 470 menyebutkan bahwa sengketa proses Pemilu yang ditangani oleh PTUN adalah partai politik yang tidak lolos proses verifikasi pasca dikeluarkannya keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta Pemilu.

Pasal 471 menyatakan bahwa gugatan dapat diajukan ke PTUN setelah gugatan administrasi di Bawaslu telah dilakukan. Putusan PTUN bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.

Suardana mendukung KPU dan Bawaslu agar tidak mengindahkan putusan PN Jakarta Utara atas perkara Partai Prima yang tidak menerima keputusan KPU tentang penetapan peserta Pemilu 2024.

"Tetap laksanakan Pemilu 2024 sesuai tahapan berdasarkan amanat UU dan PKPU," katanya.

Konten Terkait

LIFESTYLE Resmi Dibuka, Gramedia Purbalingga Usung Konsep Bookstore dan Coffeshop

Gramedia Purbalingga merupakan toko pertama di Jawa Tengah yang mengusung konsep perpaduan bookstore dan coffe shop

Kamis 20-Nov-2025 20:20 WIB

PERISTIWA Banjir di Pondok Karya Jaksel Mulai Surut, Lalin Kembali Normal

Banjir yang merendam kawasan perumahan di Pondok Karya, Mampang, Jakarta Selatan mulai surut. Akses jalan yang sempat terganggu kini dapat dilalui.

Selasa 18-Nov-2025 20:06 WIB

OLAHRAGA Persib Didenda Rp115 Juta Buntut Laga Lawan Bali United

Persib Bandung dijatuhi sanksi denda mencapai Rp115 juta buntut laga panas kontra Bali United yang berlangsung di Gianyar, Bali pada 1 November 2025 lalu.Sanksi ini dijatuhi Komite Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Komdis PSSI).Denda pertama dijatuhkan karena kehadiran suporter Persib di tribun tamu yang masih dilarang dalam regulasi liga. Pelanggaran itu membuat Pangeran Biru harus membayar Rp25 juta.Denda berikutnya muncul akibat penyalaan flare di beberapa titik tribun. Komdis.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/sepakbola/read/2025/11/16/686988/persib-didenda-rp115-juta-buntut-laga-lawan-bali-united

Minggu 16-Nov-2025 20:14 WIB

EVENT iForte National Dance Competition ‘Inspirasi Diri’ Hadir Kembali: Menginspirasi Generasi Muda

iForte kembali mempersembahkan National Dance Competition ‘Inspirasi Diri’ sebagai bentuk komitmen untuk menyalakan semangat berkarya

Selasa 11-Nov-2025 20:21 WIB

PEMERINTAHAN 27 Tahun Menanti, Riau Kembali Berharap Penetapan Pahlawan Nasional Tahun Ini

Nama Mahmud Marzuki masuk dalam daftar usulan yang diteruskan kepada Presiden untuk penetapan gelar Pahlawan Nasional.

Minggu 09-Nov-2025 20:23 WIB

Tulis Komentar