PEMERINTAHAN

Komdigi Bekukan Sementara Layanan Worldcoin dan World ID Usai Viral di Bekasi

Minggu 04-May-2025 20:12 WIB 81
Komdigi Bekukan Sementara Layanan Worldcoin dan World ID Usai Viral di Bekasi

Foto : kontan_co_id

Brominemedia.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan World ID. 

Worldcoin merupakan sebuah proyek mata uang kripto yang didukung oleh Tools for Humanity, yang dikenalkan oleh CEO OpenAI, Sam Altman, pada 24 Juli 2023. Saat ini, layanan Worldcoin telah tersedia di beberapa kota besar di Indonesia.

Salah satu kejadian yang berlangsung di Bekasi viral dan menjadi sorotan di beberapa media sosial. Terlihat masyarakat berbondong-bondong mendaftar layanan ini. Orang yang bersedia merekam iris mata dan retinanya melalui perangkat bernama Orb, akan mendapatkan dana sebesar Rp 800 ribu.

Muncul kontroversi di kalangan masyarakat dan mereka mempertanyakan, bagaimana Worldcoin menjamin bahwa hasil pemindaian data pengguna akan aman dari peretasan atau penyalahgunaan?

Langkah pembekuan ini kemudian diambil oleh Komdigi guna menjamin keamanan digital. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan bahwa pembekuan ini merupakan sebuah langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat," terang Alexander, dilansir dari situs resmi Komdigi, Minggu (4/5).

Komdigi menjelaskan, hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT. Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.

“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara,” ungkap Alexander.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander.

image

Konten Terkait

TREND Perayaan 77 Tahun IPSI Kota Bogor, Dedie Rachim Tegaskan Peran Pencak Silat dalam Pembangunan Bangsa

Memasuki usianya yang ke-77 pada tahun 2025, IPSI Kota Bogor menggelar peringatan hari jadi dengan tema Lestarikan Budaya Bangsa sebagai Pemersatu

Selasa 20-May-2025 21:05 WIB

PEMERINTAHAN Komisi IV DPRD Klaten Sidak Puskesmas Delanggu, Dorong Peningkatan Fasilitas Rawat Inap

Puskesmas Delanggu mendadak didatangi Komisi IV DPRD Kabupaten Klaten.

Selasa 20-May-2025 21:03 WIB

PERISTIWA RDP Kelangkaan Pertamax Ricuh, Anggota DPRD Balikpapan Gebrak Meja, Pertamina Walkout

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan berujung ricuh.

Selasa 20-May-2025 21:02 WIB

PEMERINTAHAN Muncul Sosok Penting di Tempat Kelahiran Dedi Mulyadi Kritik sang Gubernur: Bahas Nasib Warga Dawuan

Ia buka suara terhadap permasalahan rakyat Subang yang memiliki keluh kesah terhadap langkah Dedi Mulyadi.

Selasa 20-May-2025 21:02 WIB

PERISTIWA BREAKING NEWS - Longsor Terjang Desa Depok Bendungan Tremggalek, 6 Orang Dilaporkan Hilang

Bencana longsor dilaporkan terjang wilayah Bendungan Kabupaten Trenggalek Jatim, 6 orang dilaporkan hilang

Senin 19-May-2025 21:05 WIB

Tulis Komentar