Foto : sindonews
brominemedia.com –
Perwujudan negara hukum berlandaskan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional
yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan
hukum.
Salah satu proses pembangunan hukum yang sedang dilakukan
pemerintah adalah dengan merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Upaya pemerintah merevisi dan menyusun sistem
rekodifikasi hukum pidana nasional bertujuan untuk menggantikan KUHP lama
sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda sehingga sesuai
dengan dinamika masyarakat," kata Koordinator Informasi dan Komunikasi
Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Filmon Warouw
saat membuka Sosialisasi RUU KUHP di Semarang dikutip, Senin (7/11/2022).
Filmon yang mewakili Direktur Informasi Komunikasi Politik,
Hukum dan Keamanan, Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian
Kominfo Bambang Gunawan mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Kemenko
Polhukam dan Kemenkumham telah melakukan Kick Off Dialog Publik RUU KUHP,
beberapa waktu lalu.
Dialog publik bertujuan memberikan pemahaman kepada
masyarakat serta membuka ruang dialog untuk menghimpun masukan terhadap draft
RUU KUHP sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kominfo bersama tim RUU KUHP juga giat melaksanakan public
hearing Sosialisasi RUU KUHP sebagai pemenuhan persyaratan Pasal 96 UU 12/2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Hal tersebut guna menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi
(MK) terkait partisipasi publik yang bermakna atau meaningfull participation.
"Acara ini diharapkan dapat menjadi sarana sosialisasi
pembahasan terkait penyesuaian RUU KUHP kepada elemen-elemen publik. Semoga acara
ini membawa manfaat yang besar dan positif bagi kita, masyarakat, dan
negara," kata Filmon.
Guru Besar Universitas Negeri Semarang (Unnes) Benny Riyanto menambahkan, saat ini KUHP sudah berusia lebih dari 100 tahun. Karena itu, RUU KUHP menjadi momentum melakukan pembaruan hukum pidana.
"Saya harap tahun ini, pada masa sidang terakhir DPR, RUU KUHP bisa disahkan menjadi undang-undang," katanya.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Harkristuti Harkrisnowo menjelaskan lima misi RUU KUHP. Pertama, rekodifikasi terbuka dan terbatas.
“Sekitar 75-80% KUHP yang sekarang digunakan tetap dipertahankan akan tetapi ditambahkan pada bab terakhir yaitu bab 34, tindak-tindak pidana khusus tapi yang diambil hanya core crimes saja, terbuka karena masih membuka untuk tindak pidana lain tapi terbatas dengan serangkaian prasyarat KUHP yang termasuk tindak pidana khusus yaitu terorisme, pelanggaran HAM berat, narkotika, korupsi, dan money laundering,” katanya.
Tuti menyatakan misi kedua yaitu demokratisasi. Ketiga, aktualisasi yaitu ketentuan yang mewadahi kondisi yang sedang terjadi saat ini, keempat, modernisasi yang mengacu pada perkembangan dalam dunia internasional khususnya ketentuan yang sudah dirumuskan dalam Treaty Bodies. D
an, terakhir yaitu harmonisasi agar KUHP tidak menyalip dan saling melengkapi satu sama lain. Selain itu, Tuti juga menjelaskan tentang pedoman pemidanaan.
Pertama, pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan derajat manusia.
Kedua, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan.
Ketiga, jika terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.
Sementara, Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Ali Masyhar menjelaskan ada 14 isu krusial dalam RUU KUHP.
Menurutnya, hukum diposisikan tertinggal dengan fakta sosial pada ranah hukum tertulis, namun KUHP mengedepankan hukum living law, maka tidak ada hukum yang tertinggal dengan fakta sosial karena hukum pre-existence atau hidup bersama dengan masyarakat.
"Hukum jangan terlalu tertinggal, harus selalu bersama masyarakat," katanya.
Selain itu, ada 6 alasan untuk perubahan KUHP yaitu alasan politik, sosiologis, filosofis, praktis, adaptif, dan sistematis.
Ali menegaskan, secara filosofis KUHP bukan dilahirkan dari bangsa Indonesia sehingga tidak selaras dengan jiwa Pancasila.
Karena itu KUHP harus diubah sesuai filosofi Indonesia yaitu Pancasila. Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi sarana sosialisasi pembahasan terkait penyesuaian RUU KUHP kepada elemen-elemen publik.
Selain pemaparan materi, acara juga diikuti oleh sesi tanya jawab oleh para peserta dan social media challenge dengan tema testimoni mengenai RUU KUHP.
Acara yang diikuti oleh sekitar 110 orang peserta luring dan 380 orang peserta daring ini diselenggarakan secara hybrid di Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengah dan melalui aplikasi Zoom, serta dapat disaksikan ulang kanal YouTube Ditjen IKP Kominfo.
Konten Terkait
SpaceX, perusahaan wahana dirgantara milik Elon Musk, dikabarkan bakal meluncurkan layanan telepon langsung ke seluler Starlink pada musim gugur ini.
Selasa 04-Jun-2024 20:37 WIB
Aplikasi PeduliLindungi akan menjadi Satu Sehat Mobile, Kemenkominfo akan berperan perencanaan hingga sampai pada uji coba fase beta.
Jumat 24-Feb-2023 10:57 WIB
Kemenkominfo mengingatkan bahwa ChatGPT merupakan sebuah tools yang bisa saja disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Jumat 24-Feb-2023 08:17 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang disusupi konten bermuatan perjudian.
Selasa 14-Feb-2023 10:27 WIB
Perwujudan negara hukum berlandaskan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum.
Senin 07-Nov-2022 13:44 WIB