Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

TEKNOLOGI

Kemenkominfo Blokir 683 Situs yang Didalamnya Memuat Konten Perjudian

Selasa 14-Feb-2023 10:27 WIB

156

Kemenkominfo Blokir 683 Situs yang Didalamnya Memuat Konten Perjudian

Foto : harianjogja

brominemedia.com -Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang disusupi konten bermuatan perjudian.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan memerinci, ada 461 situs dengan domain go.id dan 222 situs domain ac.id.

"Data itu merupakan hasil temuan sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 13 Februari 2023," katanya dalam siaran pers, Senin (13/2/2023).

Semuel menyebut, penanganan konten internet negatif pada domain .go.id dan ac.id itu dilakukan berdasarkan hasil crawling dan aduan masyarakat.

Menanggapi temuan tersebut, pihaknya telah menghubungi kontak pengelola domain yang tersusupi konten perjudian dan melakukan penonaktifan sementara nama domain yang disalahgunakan.

"Kominfo memiliki wewenang melakukan penonaktifan sementara nama domain yang berstatus dalam pengawasan karena mengalami masalah penyalahgunaan," tegasnya.

Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!

Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Dia menambahkan, saat ini Kemenkominfo juga bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) untuk penanganan situs yang mengalami masalah penyalahgunaan.

Menurut Semuel, penyebab kerentanan situs pemerintah domain .go.id disisipi konten perjudian, selain karena faktor kurangnya pemahaman keamanan siber, juga banyak domain yang sudah tidak aktif digunakan oleh instansi pemerintah yang disisipkan konten perjudian.

"Oleh karena itu, Kominfo mengimbau agar pengelola domain .go.id untuk melakukan migrasi situs web ke Pusat Data Nasional Sementara [PDNS] yang dapat diakses melalui pdn.layanan.go.id," imbuh dia.

Adapun berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, masalah penyalahgunaan situs pemerintahan dan lembaga pendidikan untuk konten perjudian telah ditemukan sejak April 2022.

Temuan terbanyak pada Januari 2023 yakni sebanyak 268 situs pemerintahan dan 152 situs lembaga pendidikan yang mengalami masalah penyalahgunaan.

Konten Terkait

TEKNOLOGI Elon Musk Serius Siapkan Starlink Direct to Cell, Begini Sikap Kemenkominfo

SpaceX, perusahaan wahana dirgantara milik Elon Musk, dikabarkan bakal meluncurkan layanan telepon langsung ke seluler Starlink pada musim gugur ini.

Selasa 04-Jun-2024 20:37 WIB

Elon Musk Serius Siapkan Starlink Direct to Cell, Begini Sikap Kemenkominfo
TEKNOLOGI Peduli Lindungi Berubah Jadi Satu Sehat per 28 Februari, Ini Penjelasan Kemenkominfo

Aplikasi PeduliLindungi akan menjadi Satu Sehat Mobile, Kemenkominfo akan berperan perencanaan hingga sampai pada uji coba fase beta.

Jumat 24-Feb-2023 10:57 WIB

Peduli Lindungi Berubah Jadi Satu Sehat per 28 Februari, Ini Penjelasan Kemenkominfo
TEKNOLOGI Khawatir ChatGPT Membuat Masalah, Ini Pesan Kemenkominfo untuk Warganet Indonesia

Kemenkominfo mengingatkan bahwa ChatGPT merupakan sebuah tools yang bisa saja disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Jumat 24-Feb-2023 08:17 WIB

Khawatir ChatGPT Membuat Masalah, Ini Pesan Kemenkominfo untuk Warganet Indonesia
TEKNOLOGI Kemenkominfo Blokir 683 Situs yang Didalamnya Memuat Konten Perjudian

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang disusupi konten bermuatan perjudian.

Selasa 14-Feb-2023 10:27 WIB

Kemenkominfo Blokir 683 Situs yang Didalamnya Memuat Konten Perjudian
PEMERINTAHAN Kemenkominfo: RUU KUHP Momentum Pembaruan Hukum Pidana Indonesia

Perwujudan negara hukum berlandaskan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum.

Senin 07-Nov-2022 13:44 WIB

Kemenkominfo: RUU KUHP Momentum Pembaruan Hukum Pidana Indonesia

Tulis Komentar