Foto : tempo
brominemedia.com-
Kompetensi yang saling bersinggungan di antara profesi tenaga kesehatan kerap
berdampak pada pelayanan pasien, bahkan berpotensi pada perdebatan hingga
konflik internal dalam organisasi profesi dokter. Untuk itulah Kementerian
Kesehatan RI menerbitkan surat edaran terkait pembagian kompetensi untuk
mengatasi persinggungan pelayanan yang melibatkan profesi dokter spesialis di
rumah sakit.
"Untuk menjawab adanya kompetensi yang sama atau
bersinggungan antara dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter
subspesialis, dokter gigi subspesialis, diperlukan penataan shared competency
agar tidak ada saling klaim pelayanan," kata Menteri Kesehatan RI Budi
Gunadi Sadikin dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 9 Januari 2023.
"Pada suatu pelayanan medis tertentu, ternyata dalam praktiknya dapat
dilakukan oleh dokter spesialis, atau dokter gigi spesialis, dan dokter
subspesialis, atau dokter gigi subspesialis dari bidang spesialisasi atau
subspesialisasi yang berbeda."
Kemenkes pun menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/5/2023 tentang Penataan Pelayanan Kesehatan Bagi Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Subspesialis/Dokter Gigi Subspesialis Dengan Kompetensi yang Bersinggungan Melalui Shared Competency di Rumah Sakit. Edaran tersebut meminta rumah sakit untuk fokus memberikan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan spesialis dan subspesialis, termasuk penggunaan sarana, prasarana, dan alat kesehatan.
Standar kompetensi
Selain itu, setiap tenaga kesehatan harus memiliki standar kompetensi yang telah disahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau buku putih (white paper) masing-masing bidang spesialis atau subspesialis. Tenaga kesehatan juga wajib memiliki clinical appointment berdasarkan rekomendasi komite medik dari pimpinan rumah sakit tempatnya bertugas.
“Rekomendasi komite medik diberikan berdasarkan sertifikat kompetensi atau sertifikat kompetensi tambahan atau dokumen lain yang membuktikan kompetensi yang dimiliki tenaga medis,” jelasnya.
Kemenkes juga memperhatikan aspek monitoring dan evaluasi penerapan pembagian kompetensi yang dilakukan secara berkala dalam memberikan pelayanan kesehatan yang efektif, berkualitas, dan terstandar untuk menjamin mutu dan keselamatan pasien. Pada tahap ini hasil monitoring dan evaluasi disampaikan kepada Menkes melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan setiap tiga bulan sekali.
“Nantinya hasil laporan tersebut digunakan sebagai bahan untuk melakukan penilaian dalam proses akreditasi dan reakreditasi rumah sakit,” tegas Budi.
Konten Terkait
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Tim Investigasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyerahkan hasil penyelidikan terkait kematian Aulia Risma Lestari (ARL), mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesia Universitas Diponegoro (Undip), ke...
Jumat 30-Aug-2024 20:34 WIB
AGUSTUS kemarin menjadi bulan bersejarah bagi PT PAL Indonesia (Persero). Untuk kali pertama perusahaan berbasis di Surabaya itu menggarap kapal perang real fregat. Seremoni keel laying yang menandai....
Selasa 05-Sep-2023 05:17 WIB
Seorang dokter spesialis anastesi yang bekerja selama belasan tahun di sebuah rumah sakit swasta kawasan Depok kini berhasil mendapatkan haknya.
Selasa 14-Mar-2023 01:39 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Kementrian Agama Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) meningkatkan kompetensi guru pendidikan agama Islam (PAI) madrasah di Kabupaten Mamuju Tengah. Kepala Kanwil Kemenag Sulbar, Sayruddin Baderung di Mamuju Tengah,...
Rabu 08-Mar-2023 04:58 WIB
Jokowi menilai dengan adanya jumlah dokter spesialis maupun subspesialis yang mencukupi dapat menciptakan pelayanan kesehatan yang makin baik bagi masyarakat.
Selasa 07-Mar-2023 10:29 WIB