Foto : tempo
Brominemedia.com - Keluarga mendiang Dini Sera Afrianti melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Komisi Yudisial. Pelaporan ini buntut vonis bebas terhadap Ronald Tannur, anak mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Edward Tannur, yang sempat didakwa membunuh Dini Sera.
Ketiga hakim yang dimaksud adalah Ketua majelis Hakim Erintuah Damanik dan dua anggotanya Heru Hanindio dan Mangapul. "Kami meminta agar KY memeriksa perilaku dan etika hakim selama proses persidangan berjalan dan sampai dengan menentukan keputusan pengadilannya," kata kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura, saat ditemui di KY, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024.
Selepas dari Komisi Yudisial, keluarga Dini Sera beranjak ke Kompleks Parlemen, Senayan, untuk bertemu dengan Komisi Hukum DPR RI. Di hadapan para wakil rakyat, keluarga kembali mengeluhkan vonis bebas yang hakim PN Surabaya berikan kepada Ronald Tannur.
Ayah kandung dari Dini Sera, Ujang Suherman berharap mendapat keadilan, dan seluruh pihak yang bersalah ditindaklanjut dan dihukum.
Ujang menuturkan ia tidak percaya saat mendengar putusan majelis hakim yang membebaskan Ronald Tannur. Sebab jaksa telah menuntutnya dihukum 12 tahun penjara. “Bapak orang bodoh aja kaget apalagi orang yang pintar,” katanya.
Dalam rapat audiensi yang digelar di ruang Komisi Hukum DPR RI, kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura Alfaraouq, menyampaikan beberapa poin pertimbangan hakim yang dirasa bertentangan dengan fakta-fakta kejadian, seperti hasil visum, hingga saksi yang tidak diakui.
“Pertimbangan hakim menyatakan korban itu meninggal karena alkohol,” katanya menyampaikan kepada Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI, Habiburokhman. Padahal diduga kuat Dini Sera meninggal karena dibunuh Ronald Tannur.
Selain memberi bukti kuat soal dugaan pembunuhan Dini Sera, Dimas juga menuturkan sikap dan perilaku hakim yang memimpin jalannya persidangan, selalu berselisih kepada para saksi, hingga kejanggalan putusan tidak sesuai jadwal yang ditetapkan.
Sebelumnya, Hakim PN Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti, 29 tahun, di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya pada 4 Oktober 2023.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024, seperti dilansir dari Antara.
Hakim menilai terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa kritis. Terdakwa disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. "Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum," kata Erintuah.
Konten Terkait
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris mengatakan, ajakan di media sosial tersebut merupakan suara anak muda yang harus direspons pemerintah dengan bijaksana.
Selasa 18-Feb-2025 22:00 WIB
ANGGOTA Komisi B DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan Pandapotan Sinaga, menegaskan subsidi air minum hanya pantas diberikan kepada masyarakat kecil.
Senin 17-Feb-2025 20:41 WIB
Rumor kedekatan Anya Geraldine dan Tora Widjaya beredar setelah foto mesra mereka muncul di media sosial.
Senin 17-Feb-2025 20:40 WIB
KINERJA positif pemerintahan Prabowo Subianto nampaknya berhasil menembus pasar uang. Usai kesulitan mencetak gerak balik penguatan signifikan dalam beberapa pekan sesi perdagangan terakhir, Rupiah akhirnya mampu melanjutkan kinerja positif di tengah bervariasi nya gerak mata uang
Senin 17-Feb-2025 20:37 WIB
Driver ojol berdemonstrasi THR. Pada aksi demonstrasinya, ada yang tak biasa: Mereka lesehan bareng menteri. Simak selengkapnya.
Senin 17-Feb-2025 20:36 WIB