KRIMINAL

Kekerasan Seksual Anak dengan Korban 11 Tahun, Pelaku Ditangkap Polisi

Kamis 08-Dec-2022 12:01 WIB 199

Foto : tempo

brominemedia.com - Kepolisian sektor (Polsek) Tambora, Jakarta Barat, menangkap seorang pria berinisial FH (32) karena diduga melakukan kekerasan seksual anak dengan korban perempuan berusia 11 tahun di daerah itu pada Rabu (7/12).

"Kami tangkap FH lantaran diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 11 tahun," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 8 Desember 2022.

Putra mengatakan awalnya pelaku dengan keluarga korban saling kenal sehingga kedua belah pihak sempat menjalin hubungan baik.

Kedekatan tersebut dimanfaatkan FH untuk mendekati korban dan setelah beberapa lama menjalin komunikasi dengan korban, FH akhirnya mengajak korban ke hotel di kawasan Jakarta Barat.

Pertemuan itu terjadi sebanyak dua kali yakni pada 22 Oktober dan 21 November 2022. "Di situlah peristiwa kekerasan seksual dilakukan pelaku," kata Putra.

Putra mengatakan FH kerap memberikan uang senilai Rp100.000 sebagai imbalan. Dia juga meminta korban untuk tidak memberi tahu orang tuanya tentang tindakannya itu.

Orang tua korban lapor polisi

Namun demikian, aksi bejad FH akhirnya terbongkar kala korban melaporkan peristiwa tersebut ke orang tuanya. Orang tua korban pun akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tambora. Setelah laporan masuk, FH akhirnya ditangkap di Jakarta Barat.

"Kami sudah tangkap berikut dengan beberapa barang bukti juga sudah kita amankan. Saat ini FH tengah diperiksa lebih lanjut," kata Putra.

Dengan adanya peristiwa ini, Putra berharap orang tua bisa lebih aktif dalam mengawasi dan mengedukasi anak tentang tindak pelecehan dan kekerasan seksual.

"Kami berpesan kepada para orang tua bangunlah komunikasi yang intens dengan anak, ajarkan anak batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan," kata Putra.

Putra menambahkan, FH dapat dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana 3-15 tahun penjara.

Konten Terkait

PERISTIWA Korban Penculikan Anak 11 Tahun Telah Ditemukan, Polres Metro Tangerang Kota Turunkan Tim Pendamping Untuk Pemulihan Psikologis

Polres Metro Tangerang Kota menurunkan tim pendampingan untuk memulihkan psikologis R (11) selaku korban penculikan.

Selasa 17-Jan-2023 13:59 WIB

KRIMINAL Ayah Tiri Perkosa Anak 11 Tahun hingga Hamil di Sidoarjo

Pria di Sedati, Sidoarjo, tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 11 tahun berulang kali. Akibat perbuatan pelaku, korban kini hamil 5 bulan.

Selasa 17-Jan-2023 05:27 WIB

KRIMINAL Kekerasan Seksual Anak dengan Korban 11 Tahun, Pelaku Ditangkap Polisi

Polsek Tambora menangkap seorang pria berinisial FH (32) karena diduga melakukan kekerasan seksual anak dengan korban perempuan 11 tahun.

Kamis 08-Dec-2022 12:01 WIB

Tulis Komentar