Kamis 08-Dec-2022 12:01 WIB
198

Foto : tempo
brominemedia.com
- Kepolisian sektor (Polsek) Tambora, Jakarta Barat, menangkap seorang pria
berinisial FH (32) karena diduga melakukan kekerasan seksual anak dengan korban
perempuan berusia 11 tahun di daerah itu pada Rabu (7/12).
"Kami tangkap FH lantaran diduga melakukan kekerasan
seksual terhadap anak perempuan berusia 11 tahun," kata Kapolsek Tambora,
Kompol Putra Pratama, saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 8 Desember 2022.
Putra mengatakan awalnya pelaku dengan keluarga korban
saling kenal sehingga kedua belah pihak sempat menjalin hubungan baik.
Kedekatan tersebut dimanfaatkan FH untuk mendekati korban
dan setelah beberapa lama menjalin komunikasi dengan korban, FH akhirnya
mengajak korban ke hotel di kawasan Jakarta Barat.
Pertemuan itu terjadi sebanyak dua kali yakni pada 22
Oktober dan 21 November 2022. "Di situlah peristiwa kekerasan seksual
dilakukan pelaku," kata Putra.
Putra mengatakan FH kerap memberikan uang senilai Rp100.000
sebagai imbalan. Dia juga meminta korban untuk tidak memberi tahu orang tuanya
tentang tindakannya itu.
Orang tua korban lapor polisi
Namun demikian, aksi bejad FH akhirnya terbongkar kala
korban melaporkan peristiwa tersebut ke orang tuanya. Orang tua korban pun
akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tambora. Setelah laporan
masuk, FH akhirnya ditangkap di Jakarta Barat.
"Kami sudah tangkap berikut dengan beberapa barang
bukti juga sudah kita amankan. Saat ini FH tengah diperiksa lebih lanjut,"
kata Putra.
Dengan adanya peristiwa ini, Putra berharap orang tua bisa lebih aktif dalam mengawasi dan mengedukasi anak tentang tindak pelecehan dan kekerasan seksual.

"Kami berpesan kepada para orang tua bangunlah komunikasi yang intens dengan anak, ajarkan anak batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan," kata Putra.
Putra menambahkan, FH dapat dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana 3-15 tahun penjara.
Konten Terkait
Polres Metro Tangerang Kota menurunkan tim pendampingan untuk memulihkan psikologis R (11) selaku korban penculikan.
Selasa 17-Jan-2023 13:59 WIB
Pria di Sedati, Sidoarjo, tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 11 tahun berulang kali. Akibat perbuatan pelaku, korban kini hamil 5 bulan.
Selasa 17-Jan-2023 05:27 WIB
Polsek Tambora menangkap seorang pria berinisial FH (32) karena diduga melakukan kekerasan seksual anak dengan korban perempuan 11 tahun.
Kamis 08-Dec-2022 12:01 WIB