Foto : detik
brominemedia.com – Roy Suryo resmi ditahan polisi usai
menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. Roy Suryo ditahan
mulai kemarin (5/8).
"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo
Notodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan
penahanan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam
jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Polisi melakukan penahanan karena khawatir Roy Suryo
menghilangkan barang bukti.
"Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran
dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya
sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP," kata Zulpan.
Diketahui, polisi menyita akun Twitter Roy Suryo, @KRMTRoySuryo2.
"Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam
ini oleh penyidik terkait dengan tindak pidana ini di antaranya adalah akun
Twitter Saudara Roy Suryo yang mana akun Twitter ini juga digunakan untuk
mengunggah yang menjadi persoalan pidana," ucap Zulpan.
Polisi juga menyita ponsel Roy Suryo. Selain itu, barang
bukti yang disita adalah ponsel milik saksi.
"Kemudian handphone atau HP Saudara Roy Suryo juga
disita. Kemudian handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan juga dilakukan
penyitaan," tutur dia.
Zulpan menambahkan bahwa penyitaan dilakukan demi kebutuhan
penyidikan. Dia menyebut barang bukti itu berkaitan dengan tindakan pidana yang
dilakukan.
Roy Suryo dijerat pasal berlapis. Pertama, Roy dijerat Pasal
28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Ancamannya adalah paling lama 6 tahun penjara atau denda
Rp 1 miliar," imbuh Zulpan.
Selanjutnya, Roy juga dijerat Pasal 156 A KUHP dengan ancaman
pidana 5 tahun penjara.
"Ketiga, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2
tahun penjara," jelas Zulpan.
Roy Suryo dipindahkan ke Rutan Direktorat Reserse Kriminal
Umum Polda Metro Jaya. Roy Suryo dipindahkan ke rutan pada Jumat (5/8) pukul
21.34 WIB. Dia terlihat mengenakan kemeja batik dan masker.Alat penyangga leher
pun masih dipakai Roy ketika memasuki rutan.
Roy Suryo kini bakal ditahan selama 20 hari di Rutan Polda
Metro Jaya.
Kombes Endra Zulpan mengatakan penahanan Roy Suryo telah
sesuai dengan prosedur. Dia menyebut secara unsur hukum pun Roy Suryo memungkinkan
untuk dilakukan penahanan.
Zulpan mengatakan, dalam dua kali pemeriksaan tersangka, Roy
Suryo tidak dilakukan penahanan. Saat itu penyidik memiliki pertimbangan untuk
tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo.
"Kemarin tidak ditahan karena pertimbangan penyidik, di
antaranya dia sakit. Pertimbangan kemanusiaan," jelas Zulpan.
Namun, Zulpan mengaku kehadiran Roy Suryo dalam kegiatan
acara gathering Mercedes-Benz SL Club Indonesia turut menjadi perhatian
penyidik.
"Kita melihat (Roy Suryo ikut acara klub Mercy) itu
mungkin jadi salah satu pertanyaan penyidik, kenapa menyatakan sakit tapi bisa
ikut klub mobil," terang Zulpan.
Konten Terkait
Mantan Menpora Roy Suryo akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (12/10/2022). Roy Suryo harus berhadapan dengan hukum terkait kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diduga memiliki unsur penistaan agama.
Rabu 12-Oct-2022 06:21 WIB
Roy Suryo, tersangka penistaan agama terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo, melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya, Sabtu (6/8).
Minggu 07-Aug-2022 15:11 WIB
Roy Suryo resmi ditahan polisi usai menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. Roy Suryo ditahan mulai kemarin.
Sabtu 06-Aug-2022 06:02 WIB
Roy Suryo bakal kembali diperiksa sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. Pengacara memastikan Roy Suryo bakal hadir.
Kamis 28-Jul-2022 05:27 WIB
Kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan Presiden Jokowi memasuki babak baru. Roy Suryo selaku terlapor kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jumat 22-Jul-2022 13:18 WIB