KRIMINAL

Kasus Perdagangan Bayi Asal Gunungkidul: Polisi Temukan Tempat Penampungan Wanita Hamil di Luar Nikah

Jumat 20-Jan-2023 22:37 WIB 351

Foto : harianjogja

brominemedia.com - Polisi menemukan dugaan adanya tempat penampungan perempuan hamil di luar nikah dari hasil pengembangan kasus jual beli bayi asal Gunungkidul oleh seorang perempuan asal Klaten, Jawa Tengah.

Aparat Polres Klaten terus mengembangkan penyidikan kasus jual-beli bayi di wilayah tersebut. Kini Polres Klaten juga melacak keberadaan tempat penampungan wanita hamil di luar nikah yang diduga berada di luar Kabupaten Bersinar.

Soal tempat penampungan wanita hamil di luar nikah itu disebutkan oleh Lestariningsih alias Lia, ibu muda berusia 29 tahun asal Kecamatan Karangdowo, yang menjadi tersangka praktik penjualan bayi saat diperiksa tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Klaten.

Dalam pemeriksaan tersebut, Lia mengaku pernah beberapa kali diajak kerja sama penjualan bayi oleh pengelola tempat penampungan wanita hamil di luar nikah. “Dari pengakuannya [Lia] diajak kerja sama dengan tempat penampungan wanita hamil di luar nikah. Ketika ada bayi lahir kemudian dijual,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Klaten, Ipda Febryanti Mulyadi, Jumat (20/1/2023).

Tetapi, lanjut Ipda Febry, tersangka memilih bekerja sendiri. Alasannya kalau bergabung menjadi agen dengan sindikat jual-beli bayi atau tempat penampungan wanita hamil di luar nikah, perempuan Klaten itu hanya mendapatkan upah Rp1 juta.

Sementara, kalau bekerja sendiri keuntungan yang diperolehnya lebih besar. Febry memastikan tempat yang diduga menjadi penampungan wanita hamil di luar nikah itu berada di luar Klaten.

Polres Klaten sudah berkoordinasi dengan Polres di wilayah lain untuk mengembangkan kasus tersebut. “Kami sudah koordinasi dengan satuan di luar Klaten baik di Jawa Tengah maupun di luar provinsi Jawa Tengah. Keterangan itu masih terus didalami,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Lia ditangkap Polres Kkaten karena dugaan praktik jual-beli bayi, Selasa (10/1/2023). Dalam keterangannya kepada polisi, Lia mengaku sudah tiga melakukan aksi tersebut.

Namun, dari tiga kali aksi itu, hanya satu kali ia berhasil menjual bayi. Lia diketahui beroperasi melalui media sosial. Untuk mendapatkan bayi, Lia awalnya berpura-pura menjadi adopter kepada orang tua yang menjadi sasaran.

Setelah mendapatkan bayi, Lia kemudian menawarkan bayi itu di grup media sosial untuk diadopsi orang lain. Dari praktik itu, Lia mendapatkan uang belasan juta rupiah.

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melalui Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni, mengatakan tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Konten Terkait

KRIMINAL Pengedar di Ambakiang Balangan Diringkus Polisi di Rumah, Satu Paket Sabu Diamankan Polisi

Pria diduga pengedar, MA (33) Warga Ambakiang, Balangan diringkus polisi setelah terbukti menyimpan narkotika jenis sabu

Senin 13-Oct-2025 21:45 WIB

PERISTIWA Sosok Polisi yang Rekam Tahanan Peluk Anak dari Balik Penjara, Ternyata Baru Naik Pangkat

Aipda Handoko merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Sekernan, salah satu polsek yang berada di bawah wilayah hukum Polda Jambi.

Kamis 09-Oct-2025 21:29 WIB

KRIMINAL Coba Peras Bank Swasta, Pemilik Akun Bjorka Ditangkap Polisi di Rumah Pacar di Minahasa

Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial WFT yang merupakan pemilik akun X Bjorka. Bagaimana kasusnya?

Kamis 02-Oct-2025 20:51 WIB

PERISTIWA Wali Kota Pekalongan Aaf Puji Ketegasan Polisi Tangani Aksi Anarkis

Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid memuji langkah tegas jajaran Polres Pekalongan Kota dalam mengusut aksi anarkis.

Kamis 02-Oct-2025 20:49 WIB

KRIMINAL Kasus Siswi di Bantul Dirudapaksa, Polisi Periksa Lima Saksi

Pihaknya pun masih terus berupaya mendalami kasus tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan memberikan pendampingan terhadap korban.

Rabu 24-Sep-2025 20:28 WIB

Tulis Komentar