Foto : tempo
brominemedia.com –
Bareskrim Polri menelusuri temuan drum berisi propilen glikol di kebun pisang
kawasan Depok, Jawa Barat, yang diduga dioplos sehingga tercemar senyawa kimia
etilen glikol dan dietilen glikol. Kedua senyawa tersebut diduga menjadi
penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak.
“Dari kegiatan penyidikan dilaksanakan Rabu di Tapos, Depok,
didapati fakta bahwa barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) PG dan EG di
dalam tong putih bertuliskan DOW,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat
(Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat 11 November 2022.
Ramadhan menjelaskan temuan drum bertuliskan DOW Chemmical
itu diduga merupakan bahan baku tambahan yang dipesan PT Afi Farma (AF) melalui
PT TBK dan PT APG.
“Drum yang digunakan pelaku berlabel DOW itu diduga bekas.
Kemudian melakukan peracikan penambahan atau oplosan zat cemaran EG terdapat
bahan yang diorder PT AF sehingga diduga kandungan cemarannya di atas ambang
batas,” kata Ramadhan.
DOW merupakan perusahaan farmasi bahan baku obat
multinasional yang berkedudukan di Thailand. Tulisan yang ditemukan di drum
berisi EG itu tertulis The Dow Chemical yang berbeda abjad M pada label karena
sejumlah drum ditemukan menggunakan huruf M ganda (dobel) pada tulisan
Chemical.
Rencana tindak lanjut dari pengungkapan tersebut, kata
dia,.penyidik memanggil pemilik CV Samudera Chemical (SC) berinisial E dan T,
anak dari E, dan saksi-saksi dari RT maupun RW di TKP temuan drum berisi EG
tersebut.
“Saat ini penyidik menunggu hasil uji laboratorium sampel
bahan baku dan melakukan BAP tambahan kepada PT APG dan PT TBK serta mencari
dokumen terkait pembelian bahan baku tambahan PG dari PT AF, PT TBK, dan PT
APG,” kata Ramadhan.
Selain itu, lanjut dia, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ahli farmasi, ahli korporasi, dan ahli Puslabfor.
Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismato menyebutkan pihaknya meminta keterangan sejumlah direktur perusahaan farmasi maupun suplier dan distributor bahan baku obat untuk menelusuri masuknya EG ke Indonesia berdasarkan temuan drum berisi PG yang dipalsukan ternyata mengandung EG dan DEG di Depok.
“Kami memeriksa semua direktur di perusahaan-perusahaan yang kami temukan mendapat suplai bahan baku yang diduga PG tetapi mengandung ED dan DEG,” kata Pipit.
Pemeriksaan yang sudah dilakukan saat ini kepada tiga perusahaan, yaitu PT Afi Farma, PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Tentunya, kata Pipit, pemeriksaan akan berkembang ke perusahaan-perusahaan yang terkait masuknya EG dan DEG tersebut, baik itu farmasi maupun produsen bahan makanan.
Karena, lanjut dia, CV Samudera Chemical sebagai pemasok PG yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
“Bukan hanya itu saja, siapa yang disuplai oleh CV Samudera Chemical juga diperiksa, baik itu perusahaan farmasi maupun makanan harus diperiksa karena EG/DEG bahan berbahaya,” katanya.
Pipit menambahkan pihaknya menelusuri sumber pengiriman PG mengandung EG/DEG tersebut apakah berasal dari DOW Thailand atau ada pemalsuan yang dilakukan karena dioplos di Indonesia.
“Kami harus cek,” katanya.
Konten Terkait
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku mengetahui kabar adanya dugaan kekerasan terhadap wartawan saat kunjungannya ke Stasiun Semarang Tawang pada Sabtu (5/4), dari pemberitaan.
Minggu 06-Apr-2025 20:45 WIB
Operasi bersama antara TNI di bawah Kogabwilhan dan Polri yang tergabung dalam Satgas Ops Damai Cartenz-2025 berhasil mengevakuasi korban serangan brutal yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua, Minggu (23/3).
Minggu 23-Mar-2025 20:40 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pihaknya menyediakan hotline 110 untuk pengaduan mudik Lebaran 2025.
Kamis 20-Mar-2025 21:30 WIB
Kantor PTPN XI di Jalan Merak No. 1, Surabaya digeledah Korps Pemberantasan...
Rabu 12-Mar-2025 20:46 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan diberikan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025 mendatang.
Selasa 11-Mar-2025 21:27 WIB