Foto : jpnn
brominemedia.com –
Polisi mengungkap fakta terbaru terkait kasus oknum ASN tendang motor pelajar
di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Salah satu fakta yang diungkap yakni siswi yang mengendarai
motor tersebut berinisial HS. Dia masih duduk di bangku sekolah menengah
pertama (SMP) di Sinjai.
Pada saat peristiwa laka lantas itu terjadi, siswi tersebut
berboncengan tiga bersama temannya.
"Pada kejadian itu, pelajar tersebut berboncengan tiga
dan dia tidak memiliki SIM. Dia masih berusia 12 tahun," kata Kasat Lantas
Polres Sinjai, Iptu Muhammad Idris, Kamis (15/9).
Iptu Muhammad Idris menyebut pihaknya yang menangani kasus
laka lantas itu telah mengamankan barang bukti.
Menurutnya, pelajar tersebut belum bisa mengendarai
kendaraan di jalan raya karena belum cukup umur.
"Kami sudah amankan Mobil Innova Hitam dan sepeda Motor
Scopy. Kami akan tindak dengan menilang karena pelajar tersebut belum memiliki
SIM," jelasnya.
Adapun dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan ASN terhadap
siswi tersebut ditangani oleh Reskrim.
"Kalau soal dugaan penganiayaan, kasusnya ditangani
Reskrim," tambah Iptu Muhammad Idris.
Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin menambahkan bahwa
oknum ASN yang menendang siswi tersebut sudah ditahan.
Proses kasus yang sempat viral di media sosial tersebut
sedang berjalan.
"Kami baru akan melaksanakan gelar perkara pada hari ini," katanya.
Diberitakan sebelumnya, oknum ASN bernama Andi Adi penendang motor pengendara perempuan di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan terancam kena sanksi berat.
Andi terancam diberhentikan dari aparatur sipil negara (ASN) apabila resmi berstatus tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolres Sinjai.
Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum ASN tersebut.
“Kalau sudah jadi tersangka dan ditahan, maka diberhentikan sementara dari ASN," tegas Andi Seto Asapa.
ASN tersebut viral lantaran beredar video dirinya menendang motor pelajar gara-gara mobil miliknya tertabrak.
Konten Terkait
Ayah almarhum Ragil Alfarisi, korban pembunuhan dua polisi di Kabupaten Muaro Jambi berharap kedua terdakwa menerima hukuman setimpal.
Rabu 23-Jul-2025 20:50 WIB
Sebanyak 16 polisi Polres Purbalingga mendapat penghargaan karena berhasil mencegah balap liar dan menangkap pelaku pembunuhan di Baleraksa.
Rabu 23-Jul-2025 20:50 WIB
Dalam pemeriksaan itu Jokowi dicecar 45 pertanyaan, dengan materi berupa pendalaman sejumlah hal seperti Kuliah Kerja Nyata
Rabu 23-Jul-2025 20:49 WIB
Dua nama telah resmi mengambil formulir pendaftaran calon ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sinjai yakni Andi Jefrianto Asapa.
Senin 07-Jul-2025 20:25 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Jambi telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta kepada terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Yanto
Minggu 06-Jul-2025 21:02 WIB