Kapolsek Nundarto Dipecat karena Selingkuh dengan Guru PAUD, Buntut Panjang setelah Digerebek Warga
Jumat 24-Oct-2025 20:25 WIB
18
Foto : tribunnews
Brominemedia.com - Seorang kapolsek dipecat karena selingkuh dengan guru PAUD.
Perselingkuhan itu dilakukan oleh AKP Nundarto mantan Kapolsek Brangsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dan Y guru PAUD.
Pada Rabu (22/10/2025), Nundarto dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa baik istri sah maupun selingkuhan AKP Nundarto telah diperiksa.
“Hasilnya adalah putusan terhadap terduga pelanggar atas nama AKP Nundarto, satu, perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela,” ujar Artanto saat dikonfirmasi pada Jumat (24/10/2025), melansir dari Kompas.com.
Selain dipecat, AKP Nundarto juga dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Artanto menambahkan bahwa Nundarto telah menyatakan banding atas keputusan tersebut.
Sanksi yang diberikan kepada Nundarto didasarkan pada tindakan yang dianggap mencoreng nama baik institusi Polri.
“Yang memberatkan terduga pelanggar ini adalah masih terikat perkawinan sah dengan istrinya dan melakukan perselingkuhan, kemudian tertangkap oleh warga di rumah selingkuhnya,” jelasnya.
Artanto berharap peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang dan mengingatkan semua anggota kepolisian untuk menjalankan tugasnya secara profesional dalam melayani masyarakat.
“Kita harap tak terulang lagi peristiwa ini,” tutupnya.
Dalam berita lain, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengonfirmasi bahwa mereka sedang melakukan pemeriksaan terkait pelaporan seorang istri yang menuduh suaminya, seorang aparatur sipil negara (ASN) terlibat dalam pernikahan siri.
Saat ini, BKPPD sedang merencanakan pembentukan tim pemeriksa untuk menangani kasus ini.
"Upaya pemeriksaan untuk klarifikasi tidak hanya berhenti di atasan langsung," ujar Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, saat dihubungi wartawan melalui telepon pada Kamis (23/10/2025).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gunungkidul.
Dua ASN yang dilaporkan adalah AA, pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dan K, pegawai Puskesmas Paliyan.
Sunawan menjelaskan bahwa pihaknya akan membentuk tim yang terdiri dari BKPPD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kedua pegawai, serta inspektorat daerah.
Tim ini akan melakukan klarifikasi langsung untuk memastikan adanya pelanggaran dan menentukan sanksi yang sesuai.
"Hasil klarifikasi dari tim pemeriksa nantinya akan diserahkan kepada bupati sebagai dasar untuk pemberian sanksi," tambahnya.
Dia juga menegaskan bahwa keduanya diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No.10/1983 jo PP No.45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS.
Jika terbukti bersalah, pelanggaran ini termasuk kategori berat dan dapat berujung pada sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau penurunan jabatan.
"Pastinya menunggu hasil dari pemeriksaan nantinya seperti apa karena proses klarifikasi terhadap dugaan yang disangkakan," jelas Sunawan.
Sebelumnya, seorang istri melaporkan suaminya, yang juga seorang ASN, karena diduga berselingkuh dengan rekan kerjanya di Kabupaten Gunungkidul.
"Hati wanita mana yang tidak hancur ketika sedang sakit dan melihat suaminya malah menikah siri dengan yang lain," kata FS saat ditemui di Wonosari pada Selasa (21/10/2025) malam.
FS mengaku mendengar suaminya, AA (40), yang bekerja di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, terlibat perselingkuhan dengan K, pegawai puskesmas, dan menikah siri pada 21 Agustus 2025 lalu.
"Dia (AA) mengakui sudah dekat bertahun-tahun dengan K (juga seorang ASN) dan akhirnya nikah siri sudah setahun lebih, tepatnya setelah Lebaran tahun 2024," tuturnya.
Setelah menemui mertua, terjadi kesepakatan agar pasangan siri itu berpisah. Namun, kenyataannya, mereka kembali bersama.
FS mengetahui hal ini dari percakapan di aplikasi WhatsApp, bahkan sempat merekam percakapan telepon keduanya.
"Di percakapan itu intinya mereka masih menganggap bahwa mereka suami istri dan ada beberapa candaan terkait penyakit saya autoimun, karena jika stres dan kecapekan bisa kambuh, hingga mati," ungkap FS yang juga seorang ASN.