Foto : tempo
brominemedia.com-- Perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk
menangkap pelaku tambang batubara ilegal Ismail Bolong mendapatkan sorotan dari
pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS)
Bambang Rukminto. Dia meragukan pengusutan kasus tersebut akan obyektif jika
Ismail diperiksa oleh internal kepolisian.
"Masalahnya adalah siapa yang akan memeriksa? Bila
hanya internal, tentu akan diragukan obyektivitasnya," kata Bambang kepada
Antara, Rabu, 11 November 2022.
Pernyataan Bambang itu berkaitan dengan sejumlah perwira
tinggi di Bareskrim Polri yang disebut menerima aliran dana dari Ismail Bolong.
Dalam dokumen hasil penyelidikan yang dikeluarkan Kepala Divisi Profesi dan
Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo pada 7 April 2022 disebutkan secara jelas
adanya aliran dana miliaran rupiah kepada jajaran Bareskrim.
Selain itu, terdapat juga aliran dana kepada para pejabat di
Polda Kalimantan Timur. Dana itu disebut sebagai uang koordinasi.
Ferdy Sambo membenarkan dokumen laporan Ismail Bolong
Ferdy Sambo membenarkan dokumen yang tersebar luas dan
sempat dilihat Tempo tersebut.
“Ya sudah benar itu suratnya (surat penyelidikan Divisi
Propam Polri),” kata Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa,
22 November 2022.
Bambang pun meragukan langkah Kapolri menangkap Ismail
Bolong tersebut sebagai bentuk bersih-bersih di internal.
"Tanpa ada langkah-langkah konkret dan tegas, sekadar
(perintah) menangkap Ismail Bolong yang hanya operator lapangan. Sulit untuk
percaya bahwa kapolri konsisten untuk bersih-bersih internalnya, apalagi
menyangkut beberapa nama perwira tingginya," kata Bambang.
Penangkapan Ismail Bolong dinilai bisa melanggar HAM
Menurut dia, langkah Kapolri untuk menangkap Ismail Bolong
tanpa adanya bukti yang kuat bisa melanggar Hak Asasi Manusia. Pasalnya, Ismail
saat ini sudah berstatus sebaagai warga sipil setelah pengajuannya untuk
pensiun dini disetujui Polri pada April lalu.
"Ismail Bolong itu ditangkap soal apa? Dia sudah
pensiun dini dan disetujui. Artinya, dia sudah warga sipil biasa. Penangkapan
tanpa ada bukti-bukti tindak pelanggaran itu, pelanggaran HAM (hak asasi
manusia)," kata Bambang.
Bambang juga mempertanyakan ketidaktahuan Kapolri atas
laporan Sambo kepadanya. Dia pun menilai hal itu layak untuk diselidiki.
"Kalau benar tidak membaca surat sepenting itu, jelas
ada problem pada kapolrinya, dan itu juga layak untuk diselidiki," kata
dia.
Kapolri perintahkan penangkapan Ismail Bolong
Sebelumya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan
telah memerintahkan jajarannya untuk menangkap Ismail Bolong. Hal itu dilakukan
Kapolri untuk memperjelas tudingan kepada para anak buahnya.
Listyo Sigit Prabowo pun menyatakan tak mengetahui secara
rinci soal laporan hasil penyelidikan Ismail Bolong yang dikeluarkan Ferdy
Sambo kepadanya tersebut. Dia menyatakan hanya mendapatkan laporan singkat soal
itu.
"Yang dilaporkan kepada saya hanya ringkasan pemeriksaan
dan rekomendasi. Bukan laporan pemeriksaan yang rinci. Itu biasanya dari
bawahan ke atasan," kata dia.
Konten Terkait
Kapolri pun meminta kepada jajarannya untuk lebih memasifkan patroli bersama dengan TNI di sejumlah titik rawan terjadinya pemalakan atau pungutan liar yang menuju ke lokasi-lokasi wisata.
Jumat 27-Dec-2024 20:45 WIB
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan warning tegas kepada anggota Polri seusai apel gelar pasukan Operasi Lilin 2024 di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Jumat (20/12).
Jumat 20-Dec-2024 21:31 WIB
Mutasi jabatan lima kapolda di wilayah Tanah Air dinilai sebagai bentuk penataan gerbong di masa transisi pemerintahan.
Senin 23-Sep-2024 23:48 WIB
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kematian bocah 13 tahun Afif Maulana di Kecamatan Kuranji, kota Padang, terus...
Minggu 30-Jun-2024 20:23 WIB
Satgas P3GN Bareskrim Polri yang dibentuk Kapolri telah menangkap 28 ribu tersangka narkoba. Penindakan ini merupakan atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Senin 06-May-2024 20:21 WIB