PERISTIWA

Kapolri Berkomitmen Selesaikan Sidang Etik Polisi di Kasus Brigadir J dalam Sebulan

Rabu 24-Aug-2022 14:46 WIB 305

Foto : wartakota

brominemedia.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertekad menyelesaikan sidang kode etik terhadap puluhan polisi, yang tak profesional menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dalam waktu 30 hari.

Komitmen itu disampaikan Sigit saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (24/8).

"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan," kata Sigit.

Sigit menuturkan, percepatan penyelesaian sidang etik itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pelanggar.

Sebanyak 97 polisi diperiksa, karena tidak profesioanl dalam menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dari jumlah itu, kata Sigit, 35 orang di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi, dan empat orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.

"Kami telah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi, dengan rincian berdasarkan pangkat ini selain pidana juga dikenakan kode etik."

"Irjen Pol 1 personel, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, AKBP 7 orang, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2, dan Bharada 2," ungkap Sigit.

Sigit menuturkan, ada 18 polisi yang ditahan di tempat khusus (patsus). Mereka ditahan di Mako Brimob Polri maupun Provos Mabes Polri.

"Dari 35 personel tersebut, 18 saat ini sudah kita tempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya. Dua saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi dari Bareskrim, sehingga tinggal 16 orang yang ada di patsus, sementara sisanya jadi tahanan berkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," papar Sigit.

Sigit menuturkan, pihaknya berkomitmen menuntaskan proses sidang etik kepada puluhan anggota yang melanggar di kasus Brigadir Yosua, paling lambat 30 hari ke depan.

"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan, ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap pada terduga pelanggar," bebernya.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Soal Tuntutan Mundur Kapolri, Nasky Putra Tandjung Nilai Sarat Nuansa Politik dan Tendensius

Analis politik sekaligus pemerhati sosial, Nasky Putra Tandjung menduga ada pihak-pihak yang...

Minggu 31-Aug-2025 20:42 WIB

EVENT Kapolri Tinjau Gerakan Pangan Murah dan Penyaluran Beras SPHP di Kalsel

Acara digelar di Lapangan Hitam Mapolda Kalimantan Selatan, Kamis (21/8/2025).

Kamis 21-Aug-2025 20:35 WIB

EVENT Momen Hangat: Kapolri dan Ustaz Abdul Somad Saling Lempar Pantun di Hari Ulang Tahun

Ustaz Abdul Somad menerima ucapan selamat ulang tahun dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit...

Senin 26-May-2025 21:10 WIB

PEMERINTAHAN Mantapkan Kesiapan Tampung dan Jaga Kualitas Pangan, Kapolri-Mentan Cek Gudang Bulog Tanete

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Mentan Amran Sulaiman meninjau Gudang Bulog Cabang Bone di Tanete Riattang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (16/5).

Jumat 16-May-2025 20:53 WIB

PERISTIWA Jenderal Sigit Bilang Oknum yang Mengeplak Wartawan Bukan Ajudan Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku mengetahui kabar adanya dugaan kekerasan terhadap wartawan saat kunjungannya ke Stasiun Semarang Tawang pada Sabtu (5/4), dari pemberitaan.

Minggu 06-Apr-2025 20:45 WIB

Tulis Komentar