TREND

Kadivhumas Polri Akan Berikan Kuliah Strategis Kehumasan kepada Taruna Akpol

Kamis 02-Jan-2025 20:22 WIB 147

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold.

Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Diketahui, permohonan judicial review tentang ambang batas pencalonan presiden ke MK itu diinisiasi oleh empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Keempat mahasiswa tersebut yaitu Enika Maya Oktavia, dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.

Kemudian, permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu yang diajukan Dian Fitri Sabrina di perkara nomor 87/PUU-XXII/2024.

Lalu Netgrit dan Titi Anggraini di perkara nomor 101/PUU-XXII/2024, dan Gugum Ridho Putra pada perkara nomor 129/PUU-XXI/2023.

Ketua Program Studi (Prodi) Hukum Tata Negara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Gugun El Guyanie mengatakan tiga mahasiswa berasal prodi yang dipimpinnya.

Sedangkan, satu berasal dari prodi Ilmu Hukum di fakultas yang sama.

“Dikabulkannya permohonan judicial review oleh MK ini sangat bermakna penting. Empat mahasiswa kami langsung melakukan jihad konstitusi dengan langsung menjadi pemohon dan pengajuan berkas ke MK sangat kami apresiasi,” kata Gugun saat dihubungi, Kamis (2/1/2025).

Ia mengatakan, sebagai fakultas yang lahir belakangan, keberhasilan pencapaian mahasiswa ini, menurutnya, jadi pertanda bahwa mahasiswa mampu belajar cepat.

Mereka pun bisa langsung melakukan praktek pengujian hukum ke MK.

Keputusan ini menjadikan keempat mahasiswa ini menjadi salah satu pihak yang memiliki legal standing dengan mengajukan partisipasi rakyat yang bermakna. Mahasiswa menjadi perwakilan suara rakyat.

Dilanjutnya, kedua, keputusan ini membuat optimisme pendidikan demokrasi dan konstitusi berhasil mewujudkan keinginan penghapusan peraturan ambang batas presiden yang sudah diajukan berkali-kali ke MK.  

“Itu artinya bahwa, apa dugaan atau tuduhan demokrasi MK itu di oligarki, tunduk pada kekuatan dinasti tidak benar juga dari putusan hari ini,” lanjutnya.

Gugun mengungkapkan, keempat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu tergabung dalam komunitas pemerhati konstitusi yang aktif berdebat dan artikel ilmiah mereka tentang hukum banyak di publish di jurnal-jurnal ilmiah hukum.

Ia melihat, keberhasilan ini mampu melahirkan masa depan demokrasi, pendidikan demokrasi dan konstitusi yang jauh lebih bermakna.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Prabowo: Saya Nyaman di Tengah PKB dan NU

Di acara hari lahir ke-27 PKB, Presiden Prabowo Subianto mengaku selalu merasa nyaman saat berada di tengah PKB dan NU.

Rabu 23-Jul-2025 20:49 WIB

PEMERINTAHAN 60 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Kabupaten Serang, Ratu Zakiyah Serukan Edukasi Masif

Bupati Serang, Ratu Zakiyah, mengajak seluruh stakeholders dan masyarakat untuk bersama-sama mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Rabu 23-Jul-2025 20:48 WIB

PEMERINTAHAN BUMN Topang Suplai dan Logistik Koperasi Desa Merah Putih

Demi mengakselerasi pembangunan ekonomi melalui Koperasi Desa Merah Putih, BUMN-BUMN turut serta memberi sokongan.

Selasa 22-Jul-2025 21:07 WIB

PERISTIWA RPJMD Provinsi Gorontalo 2025-2029 Resmi Jadi Perda, Gubernur Gusnar Ismail Soroti Kemiskinan

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Gorontalo resmi jadi peraturan daerah (perda), Senin (21/7/2025).

Selasa 22-Jul-2025 21:06 WIB

EVENT Polda Kalbar Borong Berbagai Juara Lomba Ketahanan Pangan Tingkat Nasional

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polres yang telah bekerja keras dan berinovasi

Selasa 22-Jul-2025 21:05 WIB

Tulis Komentar