PEMERINTAHAN

Judi Online: Mudah Tangkap Rakyat Kecil, Sulit Ungkap Kalangan Pejabat

Selasa 02-Jul-2024 20:19 WIB 63

Foto : rmol

Brominemedia.com - Gaduh Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap ada ribuan orang di DPR RI dan DPRD kota/kabupaten dan provinsi yang terjerat judi online, belum tuntas.

Data itu, diungkapkan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana untuk menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat kerja di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).

Ivan mengatakan bahwa ribuan orang di DPR dan DPRD itu telah melakukan transaksi judi online sebanyak 63 ribu kali. "Ada lebih dari 1.000 orang di DPR dan DPRD sama sekretariat. Transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan," kata Ivan.

Belum usai kegaduhan itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyusul mengumumkan ada dua anggota DPR RI yang diduga bermain judi online. Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun mengatakan, selain  dua anggota DPR RI, ada juga 58 orang karyawan yang bekerja di Gedung DPR RI juga diduga bermain judi online.

Hanya saja, tidak sebutkan oleh Adang siapa dua anggota yang diduga terlibat judi online tersebut. Pun juga nominal transaksinya. Padahal, DPR RI adalah rumah wakil rakyat. Sehingga, rakyat harus tahu bagaimana perilaku orang-orang yang dipercaya sebagai wakilnya di Parlemen.

Sulit mengungkap pelaku terlibat judi online di kalangan pejabat, nyatanya tidak berlaku bagi masyarakat kalangan biasa alias rakyat kecil.


Di Lampung, Team Khusus Anti Bandit 308 Presisi Polres Tulang Bawang, menangkap dua orang remaja putra yang sedang asik bermain judi online dengan menggunakan handphone.

Dua remaja tersebut berinisial AP (17), warga Desa Talang Baru, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan dan KS (19), warga Kampung Masjid, Kelurahan Pasar Muara Dua, Kecamatan Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.

Bukan saja ditangkap, Polisi menyebutkan dua pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Jika mudah menangkap masyarakat kecil yang bermain judi online, mengapa penegak hukum seperti sulit menangkap pejabat terutama wakil rakyat yang sudah disebutkan ada ribuan orang terlibat.
Share:

Konten Terkait

EVENT Duga Ada Unsur Gratifikasi di Pelaksanaan Haji 2024, Pansus DPR Minta Menag Tak Mangkir

Meskipun paling jelek Menteri Agama tidak hadir dalam pansus, tetapi pansus sudah mempunyai kesimpulan bahwa dia melanggar banyak undang-undang

Kamis 19-Sep-2024 20:24 WIB

PERISTIWA Aneh! Biaya Haji Khusus Tembus Rp1 Miliar Lebih, Pansus Angket Haji DPR Pertanyakan Transparansi dan Keadilan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pansus hak angket haji kembali bertemu dengan perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) yang...

Rabu 11-Sep-2024 20:39 WIB

PEMERINTAHAN Setop Deflasi Beruntun, DPR Desak Pemerintah Lakukan Intervensi

Jika pemerintah bisa dengan segera menangani deflasi yang terjadi, laju perekonomian akan tetap terjaga.

Rabu 04-Sep-2024 20:49 WIB

PEMERINTAHAN Sikap DPR Dipertanyakan, Kok Kompak Menolak Putusan MK

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengingatkan DPR RI dan presiden agar tidak melanggar konstitusi.

Kamis 22-Aug-2024 20:39 WIB

KRIMINAL Pengusutan Kasus Afif Maulana Mandek, Kuasa Hukum Minta Ekshumasi Secara Independen

Desakan untuk segera melangsungkan ekshumasi ini akan dibawa tim kuasa hukum dan keluarga Afif Maulana ke RDPU dengan Komisi III DPR

Minggu 04-Aug-2024 21:04 WIB

Tulis Komentar