Foto : tempo
brominemedia.com-
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerima laporan dari Tim Penyelesaian
Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Tim ini sebelumnya dibentuk oleh
Jokowi pada Agustus 2022 melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2022.
"Saya telah membaca dengan seksama laporan dari Tim
Non-Yudisial Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat," ujar Jokowi di Istana
Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Januari 2023.
Setelah membaca laporan tersebut, Jokowi mengakui soal
pelanggaran HAM berat yang terjadi. Ia mengaku menyesalkan 12 peristiwa
pelanggaran HAM berat masa lalu itu.
Meski ada pembentukan tim non-yudisial, Jokowi menekankan
agar kasus pelanggaran HAM berat tetap diusut melalui jalur yudisial.
"Saya menaruh simpati dan empati mendalam kepada para
korban dan keluarga korban. Oleh karena itu saya dan pemerintah untuk
memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan
penyelesaian yudisial," kata Jokowi.
Adapun anggota Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, antara lain Makarim Wibisono, Ifdal kasim, Suparman Marzuki, Mustafa Abubakar, Rahayu, As ad Said Ali, Letjen TNI Purn Kiki Syahnarki, dan Komarudin Hidayat. Dalam saat menerima laporan, Jokowi ditemani oleh Menkopolhukam Mahfud MD.
Sampai saat ini, Komnas HAM tengah menangani 12 kasus pelanggaran HAM berat. Kasus-kasus tersebut di antaranya seperti Pembunuhan Massal 1965, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Rumoh Geudong Aceh 1998, dan Kerusuhan Mei 1998.
Lalu Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999, Peristiwa Wasior dan Wamena 2001, Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003, Pembunuhan Munir, hingga Peristiwa Paniai.
Sementara itu Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik sebelumnya telah meminta Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, menindaklanjuti 12 berkas kasus pelanggaran HAM berat. Berkas itu Komnas limpahkan karena penyelidikan kasus oleh pihaknya telah diselesaikan.
"Komnas HAM terus mendorong dan berkoordinasi dengan Jaksa Agung untuk menindaklanjuti 12 berkas peristiwa yang telah selesai diselidiki oleh Komnas HAM RI sesuai mandat Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Taufan.
Konten Terkait
Mahfud Md mengatakan korban pelanggaran HAM berat masa lalu akan ditemui oleh Presiden Jokowi. Pemerintah juga kumpulkan korban di Eropa Timur.
Senin 16-Jan-2023 12:48 WIB
Presiden Jokowi menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Tim ini sebelumnya dibentuk oleh Jokowi pada Agustus 2022
Rabu 11-Jan-2023 11:33 WIB