PERISTIWA

Jejak Kasus Irjen Napoleon Hingga Dinyatakan Bebas

Sabtu 05-Aug-2023 10:30 WIB 365

Foto : detik

brominemedia.com--Irjen Napoleon Bonaparte telah bebas dari penjara usai menjalani program bebas bersyarat. Program itu diikuti Napoleon sejak April 2023.

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri ini terjerat dalam dua kasus hingga harus mendekam di penjara. Di kasus pertama dia terlibat dalam perbuatan suap red notice pada tahun 2020.

Dia lalu divonis empat tahun penjara terkait kasus tersebut. Di dalam penjara, Napoleon kembali berulah. Napoleon melakukan penganiayaan dengan melumuri muka Muhammad Kace dengan tinja di Rutan Mabes Polri.

Napoleon lalu kembali disidangkan atas perbuatannya tersebut. Dia lalu divonis 5,5 bulan penjara.

Kasus Suap Red Notice Djoko Tjandra

Kasus ini terbongkar pada tahun 2020. Djoko Tjandra yang berstatus buron diketahui bisa melenggang ke Jakarta, membuat e-KTP hingga mendaftar Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keleluasaan dari Djoko Tjandra yang berstatus buron untuk masuk ke Indonesia itu rupanya diwarnai campur tangan para penegak hukum. Djoko Tjandra menyuap aparat agar namanya hilang di red notice.

Nah, Irjen Napoleon menjadi salah satu pihak yang disuap oleh Djoko Tjandra. Saat itu Napoleon menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Napoleon lalu dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Napoleon diyakini menerima suap USD 370 dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra untuk penghapusan red notice atau daftar pencarian orang di Imigrasi.

Hakim menilai red notice Djoko Tjandra masih dibutuhkan oleh Kejaksaan Agung. Karena, Djoko Tjandara masih buron kasus hak tagih (cassie) Bank Bali. Bantuan Napoleon itulah yang membuat Djoko Tjandra bisa masuk ke wilayah RI, dan mendaftarkan peninjauan kembali (PK) atas kasus Bank Bali.

Napoleon terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 3 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junco Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia lalu divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasus Penganiayaan ke M Kace

Tidak cukup dengan kasus suap, Napoleon juga tersandung kasus penganiayaan. Peristiwa itu terjadi pada Agustus 2021 di Rutan Mabes Polri.

Saat itu Napoleon diduga memukul hingga melumuri muka tahanan M Kace dengan tinja. Napoleon diduga dibantu tiga tahanan lain dalam melakukan aksinya tersebut pada 26 Agustus dni hari. Salah satu tahanan yang diduga membantu Napoleon adalah mantan Panglima Laskar FPI Maman Suryadi.

Napoleon lalu kembali masuk ke ruang persidangan. Di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Napoleon berdalih tindakannya itu dalam rangka membela agama.

Irjen Napoleon dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Bebas Sejak April 2023

Kini, kabar terbaru datang dari Napoleon. Dia dinyatakan telah bebas dari penjara.

"(Irjen Napoleon) sudah bebas," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).

Rika mengatakan Napoleon telah menjalani program pembebasan bersyarat. Napoleon mengikuti program itu sejak April lalu.

"Sudah menjalani program pembebasan bersyarat dari tanggal 17 April 2023," ucap Rika.

Konten Terkait

PERISTIWA Jenderal Sigit Bilang Oknum yang Mengeplak Wartawan Bukan Ajudan Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku mengetahui kabar adanya dugaan kekerasan terhadap wartawan saat kunjungannya ke Stasiun Semarang Tawang pada Sabtu (5/4), dari pemberitaan.

Minggu 06-Apr-2025 20:45 WIB

KRIMINAL Polri-TNI Evakuasi Para Guru & Tenaga Kesehatan yang Diserang KKB di Yahukimo

Operasi bersama antara TNI di bawah Kogabwilhan dan Polri yang tergabung dalam Satgas Ops Damai Cartenz-2025 berhasil mengevakuasi korban serangan brutal yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua, Minggu (23/3).

Minggu 23-Mar-2025 20:40 WIB

EVENT Polri Siapkan Hotline 110 untuk Pengaduan Mudik Lebaran 2025

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pihaknya menyediakan hotline 110 untuk pengaduan mudik Lebaran 2025.

Kamis 20-Mar-2025 21:30 WIB

KRIMINAL Digeledah Bareskrim Polri terkait Dugaan Korupsi, Ini Tanggapan PTPN

Kantor PTPN XI di Jalan Merak No. 1, Surabaya digeledah Korps Pemberantasan...

Rabu 12-Mar-2025 20:46 WIB

EVENT HORE! THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan Cair 17 Maret

Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan diberikan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025 mendatang.

Selasa 11-Mar-2025 21:27 WIB

Tulis Komentar