Foto : detik
brominemedia.com--Irjen Napoleon Bonaparte telah bebas dari penjara usai
menjalani program bebas bersyarat. Program itu diikuti Napoleon sejak April
2023.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri ini
terjerat dalam dua kasus hingga harus mendekam di penjara. Di kasus pertama dia
terlibat dalam perbuatan suap red notice pada tahun 2020.
Dia lalu divonis empat tahun penjara terkait kasus tersebut.
Di dalam penjara, Napoleon kembali berulah. Napoleon melakukan penganiayaan
dengan melumuri muka Muhammad Kace dengan tinja di Rutan Mabes Polri.
Napoleon lalu kembali disidangkan atas perbuatannya
tersebut. Dia lalu divonis 5,5 bulan penjara.
Kasus Suap Red Notice Djoko Tjandra
Kasus ini terbongkar pada tahun 2020. Djoko Tjandra yang
berstatus buron diketahui bisa melenggang ke Jakarta, membuat e-KTP hingga
mendaftar Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keleluasaan dari Djoko Tjandra yang berstatus buron untuk
masuk ke Indonesia itu rupanya diwarnai campur tangan para penegak hukum. Djoko
Tjandra menyuap aparat agar namanya hilang di red notice.
Nah, Irjen Napoleon menjadi salah satu pihak yang disuap
oleh Djoko Tjandra. Saat itu Napoleon menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan
Internasional Polri.
Napoleon lalu dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor
Jakarta. Napoleon diyakini menerima suap USD 370 dan SGD 200 ribu dari Djoko
Tjandra untuk penghapusan red notice atau daftar pencarian orang di Imigrasi.
Hakim menilai red notice Djoko Tjandra masih dibutuhkan oleh
Kejaksaan Agung. Karena, Djoko Tjandara masih buron kasus hak tagih (cassie)
Bank Bali. Bantuan Napoleon itulah yang membuat Djoko Tjandra bisa masuk ke
wilayah RI, dan mendaftarkan peninjauan kembali (PK) atas kasus Bank Bali.
Napoleon terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5
ayat 1 huruf a UU Nomor 3 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor
20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junco Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP. Dia lalu divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6
bulan kurungan.
Kasus Penganiayaan ke M Kace
Tidak cukup dengan kasus suap, Napoleon juga tersandung
kasus penganiayaan. Peristiwa itu terjadi pada Agustus 2021 di Rutan Mabes
Polri.
Saat itu Napoleon diduga memukul hingga melumuri muka
tahanan M Kace dengan tinja. Napoleon diduga dibantu tiga tahanan lain dalam
melakukan aksinya tersebut pada 26 Agustus dni hari. Salah satu tahanan yang
diduga membantu Napoleon adalah mantan Panglima Laskar FPI Maman Suryadi.
Napoleon lalu kembali masuk ke ruang persidangan. Di sidang
yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Napoleon berdalih
tindakannya itu dalam rangka membela agama.
Irjen Napoleon dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 ayat
1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Bebas Sejak April 2023
Kini, kabar terbaru datang dari Napoleon. Dia dinyatakan
telah bebas dari penjara.
"(Irjen Napoleon) sudah bebas," ujar Kabag Humas
dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti, saat
dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).
Rika mengatakan Napoleon telah menjalani program pembebasan
bersyarat. Napoleon mengikuti program itu sejak April lalu.
"Sudah menjalani program pembebasan bersyarat dari
tanggal 17 April 2023," ucap Rika.
Konten Terkait
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku mengetahui kabar adanya dugaan kekerasan terhadap wartawan saat kunjungannya ke Stasiun Semarang Tawang pada Sabtu (5/4), dari pemberitaan.
Minggu 06-Apr-2025 20:45 WIB
Operasi bersama antara TNI di bawah Kogabwilhan dan Polri yang tergabung dalam Satgas Ops Damai Cartenz-2025 berhasil mengevakuasi korban serangan brutal yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua, Minggu (23/3).
Minggu 23-Mar-2025 20:40 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pihaknya menyediakan hotline 110 untuk pengaduan mudik Lebaran 2025.
Kamis 20-Mar-2025 21:30 WIB
Kantor PTPN XI di Jalan Merak No. 1, Surabaya digeledah Korps Pemberantasan...
Rabu 12-Mar-2025 20:46 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan diberikan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025 mendatang.
Selasa 11-Mar-2025 21:27 WIB