Foto : kompas
brominemedia.com –
Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC)
ditetapkan sebagai tersangka baru pada kasus pembunuhan berencana Brigadir
Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi
Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam
dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC
sebagai tersangka," kata Komjen Agung.
Penetapan status tersangka ini membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.
Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri menetapkan empat tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Keempatnya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Diketahui Brigadir J tewas usai diduga ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu.
Konten Terkait
Ada yang tidak biasa saat rekonstruksi pembunuhan terhadap Adityawarman, pemimpin redaksi sebuah media daring yang berlangsung tadi siang
Kamis 09-Oct-2025 21:30 WIB
Sebelum penemuan jasad Esco, tidak ada laporan yang masuk terkait hilangnya korban, baik dari keluarga maupun perangkat dusun.
Jumat 19-Sep-2025 20:45 WIB
Pada periode tersebut BNN mengungkap kasus 11 jaringan narkotika di berbagai wilayah dengan 53 tersangka diamankan.
Senin 15-Sep-2025 20:50 WIB
Utang tersebut telah ditagih oleh ayah tersangka, sehingga mendorong pelaku melakukan pencurian.
Jumat 12-Sep-2025 21:20 WIB
Polda Metro Jaya mengungkap peran 15 tersangka dalam penculikan dan pembunuhan Kacab bank, Mohamad Ilham. Penyelidikan mendalam masih berlangsung.
Rabu 27-Aug-2025 20:48 WIB