Foto : tribun-bali
brominemedia.com - Terdakwa Ismath Jamaluddin Haja Moideen (48) divonis
pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun).
Warga Negara Asing (WNA) asal India ini dijatuhi vonis
karena menyelundupkan 932 butir berlian taksiran harga Rp 266 juta melalui
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali.
Terdakwa yang bekerja sebagai akuntan ini nekat menyelundupkan
berlian seberat 40,73 karat dengan cara memasukan ke dalam anusnya.
Amar putusan terhadap terdakwa tersebut dibacakan majelis
hakim pimpinan I Nyoman Wiguna dalam sidang yang digelar secara daring di
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 7 Maret 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ismath Jamaluddin
Haja Moideen dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi
selama berada dalam tahanan, perintah terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan
pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidiair enam ulan kurungan," tegas
Hakim I Nyoman Wiguna.
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa
Ismath telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
menyembunyikan barang impor secara melawan hukum.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
Sebagaimana dakwaan kesatu JPU, terdakwa melanggar pasal 102 huruf e UU RI No.10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU RI No.17 tahun 2006 Tentang Kepabeanan.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya tim JPU Putu Windari Suli dkk menuntut terdakwa Ismath dengan pidana penjara selama dua tahun.
Dengan telah dibacakannya amar putusan itu, majelis hakim memberikan waktu sepekan bagi terdakwa dan tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar untuk menyatakan sikap. Begitu pula JPU.
"Kami berikan waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan ini," tutup hakim I Nyoman Wiguna.
Diketahui, terdakwa Ismath ditangkap oleh petugas bea cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Bali, pada Senin, 15 Oktober 2022.
Kala itu, Ismath baru saja melakukan penerbangan dari Bandara Internasional Suvarnabhumi, Thailand.
Lalu dilakukan pemeriksaan oleh petugas dan saat diperiksa, terdakwa dicurigai menyembunyikan sesuatu di tubuhnya.
Selanjutnya petugas memeriksa menggunakan X-Ray, dan ditemukan tujuh plastik berisi berlian yang terbungkus kondom dari dalam anus terdakwa.
Tujuan terdakwa memasukkan berlian ke dalam anus tersebut adalah perintah dari bos terdakwa, dengan tujuan nantinya berlian itu akan dijual untuk relasi bos terdakwa di Bali.
Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan adanya potensi kerugian negara sebesar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yaitu sebesar Rp 99.962.000.
Konten Terkait
Menyitir laman BolaSport.com, Head coach Patrick Kluivet dan PSSI hingga saat ini masih belum merilis daftar pemain yang dipanggil.
Selasa 13-May-2025 21:00 WIB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung saat ini tengah mengkaji wacana pemberian insentif bagi pecalang, menyusul maraknya organisasi masyarakat
Selasa 13-May-2025 20:58 WIB
Selain organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya dan NTT Bali Bersatu yang baru-baru ini hadir di Bali
Senin 12-May-2025 20:58 WIB
Dengan senyum ramah, Solihin menyambut pengendara yang datang. Tangannya lincah mengatur lalu lintas sepeda motor. Nasib tukang parkir minimarket jadi dilema, antara dianggap menggangu kenyamanan dan melindungi kendaraan warga.
Senin 05-May-2025 20:29 WIB
Cucun menilai aksi warga AS itu harus menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap warga asing harus diperketat.
Rabu 16-Apr-2025 20:28 WIB