PERISTIWA

Ismath Selundupkan 932 Butir Berlian Pakai Kondom di Bali, WN India Divonis 2 Tahun Penjara

Rabu 08-Mar-2023 05:10 WIB 202

Foto : tribun-bali

brominemedia.com - Terdakwa Ismath Jamaluddin Haja Moideen (48) divonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun).

Warga Negara Asing (WNA) asal India ini dijatuhi vonis karena menyelundupkan 932 butir berlian taksiran harga Rp 266 juta melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali.

Terdakwa yang bekerja sebagai akuntan ini nekat menyelundupkan berlian seberat 40,73 karat dengan cara memasukan ke dalam anusnya.

Amar putusan terhadap terdakwa tersebut dibacakan majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 7 Maret 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ismath Jamaluddin Haja Moideen dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan, perintah terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidiair enam ulan kurungan," tegas Hakim I Nyoman Wiguna.

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa Ismath telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyembunyikan barang impor secara melawan hukum.

Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!

Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Sebagaimana dakwaan kesatu JPU, terdakwa melanggar pasal 102 huruf e UU RI No.10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU RI No.17 tahun 2006 Tentang Kepabeanan.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya tim JPU Putu Windari Suli dkk menuntut terdakwa Ismath dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dengan telah dibacakannya amar putusan itu, majelis hakim memberikan waktu sepekan bagi terdakwa dan tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar untuk menyatakan sikap. Begitu pula JPU.

"Kami berikan waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan ini," tutup hakim I Nyoman Wiguna.

Diketahui, terdakwa Ismath ditangkap oleh petugas bea cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Bali, pada Senin, 15 Oktober 2022.

Kala itu, Ismath baru saja melakukan penerbangan dari Bandara Internasional Suvarnabhumi, Thailand.

Lalu dilakukan pemeriksaan oleh petugas dan saat diperiksa, terdakwa dicurigai menyembunyikan sesuatu di tubuhnya.

Selanjutnya petugas memeriksa menggunakan X-Ray, dan ditemukan tujuh plastik berisi berlian yang terbungkus kondom dari dalam anus terdakwa.

Tujuan terdakwa memasukkan berlian ke dalam anus tersebut adalah perintah dari bos terdakwa, dengan tujuan nantinya berlian itu akan dijual untuk relasi bos terdakwa di Bali.

Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan adanya potensi kerugian negara sebesar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yaitu sebesar Rp 99.962.000.

Konten Terkait

OLAHRAGA 3 Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba di Bali, Kluivert Belum List Nama yang Akan Dipanggil

Menyitir laman BolaSport.com, Head coach Patrick Kluivet dan PSSI hingga saat ini masih belum merilis daftar pemain yang dipanggil.

Selasa 13-May-2025 21:00 WIB

PEMERINTAHAN Pasca Muncul Ormas Luar di Bali, Badung Kaji Pemberian Insentif untuk Pecalang

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung saat ini tengah mengkaji wacana pemberian insentif bagi pecalang, menyusul maraknya organisasi masyarakat

Selasa 13-May-2025 20:58 WIB

PERISTIWA Koster Bakal Tindak Tegas Ormas yang Lakukan Tindakan Premanisme, Ada 298 Ormas Terdaftar di Bali

Selain organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya dan NTT Bali Bersatu yang baru-baru ini hadir di Bali

Senin 12-May-2025 20:58 WIB

PERISTIWA Di Balik Tiupan Peluit dan Senyum Tukang Parkir

Dengan senyum ramah, Solihin menyambut pengendara yang datang. Tangannya lincah mengatur lalu lintas sepeda motor. Nasib tukang parkir minimarket jadi dilema, antara dianggap menggangu kenyamanan dan melindungi kendaraan warga.

Senin 05-May-2025 20:29 WIB

PERISTIWA Bule Ngamuk di Bali Positif Narkoba, DPR Geram: Kenapa Malah Dideportasi?

Cucun menilai aksi warga AS itu harus menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap warga asing harus diperketat.

Rabu 16-Apr-2025 20:28 WIB

Tulis Komentar