Iriana Jokowi Gunakan Pelat Khusus Kendaraan RI Nomor Berapa?
Kamis 22-Jun-2023 08:18 WIB
205
Foto : tempo
brominemedia.com - Daftar pelat kendaraan dengan kode RI merupakan bagian penting dalam sistem identifikasi mobil dinas di Indonesia. Pelat khusus ini digunakan untuk membedakan dan mengidentifikasi pemilik kendaraan, terutama pejabat tinggi negara.
Melalui aturan yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2015, penggunaan plat nomor RI memberikan kemudahan dalam mengenali dan mengelompokkan kendaraan dinas pemerintah.
Pelat nomor RI, seperti RI 1 yang diperuntukkan bagi Presiden Indonesia, RI 2 untuk Wakil Presiden, merupakan simbol dari keberadaan pejabat negara yang memiliki tugas dan tanggung jawab penting dalam memimpin negara.
Pelat nomor khusus RI 3 sebagai pelat nomor untuk kendaraan yang dimiliki oleh istri Presiden. Saat ini, pelat nomor tersebut diperuntukkan bagi Iriana Jokowi, istri dari Presiden Joko Widodo.
Di bawah ini adalah daftar pemilik plat kendaraan RI lainnya.
RI 1/INDONESIA 1: Presiden Indonesia
RI 2/INDONESIA 2: Wakil Presiden Indonesia
RI 3: Ibu Negara Indonesia (Istri Presiden)
RI 4: Istri Wakil Presiden Indonesia
RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
RI 8: Ketua Mahkamah Agung
RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi
RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
RI 11: Ketua Komisi Yudisial
RI 12: Gubernur Bank Indonesia
RI 13: Ketua Otoritas Jasa Keuangan
RI 14: Kementerian Sekretariat Negara
RI 15: Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
RI 16: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
RI 17: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
RI 18: Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya
RI 19: Belum ada informasi lebih lanjut
RI 20: Kementerian Dalam Negeri
RI 21: Kementerian Luar Negeri
RI 22: Kementerian Pertahanan
RI 23: Kementerian Agama
RI 24: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI 25: Kementerian Keuangan
RI 26: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
RI 27: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
RI 28: Kementerian Agama
RI 29: Kementerian Sosial
RI 30: Kementerian Ketenagakerjaan
RI 31: Kementerian Perindustrian
RI 32: Kementerian Perdagangan
RI 33: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
RI 34: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
RI 35: Kementerian Perhubungan
RI 36: Kementerian Komunikasi dan Informatika
RI 37: Kementerian Pertanian
RI 38: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
RI 39: Kementerian Kelautan dan Perikanan
RI 40: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
RI 41: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
RI 42: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Dengan adanya daftar pelat kendaraan RI, masyarakat juga dapat mengidentifikasi mobil dinas yang digunakan oleh pejabat negara dengan lebih mudah. Hal ini memberikan transparansi dalam penggunaan kendaraan dinas serta memastikan bahwa mobil tersebut digunakan sesuai dengan keperluan resmi dan acara kenegaraan.
Pelat nomor RI merupakan salah satu aspek penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, penggunaan mobil dinas oleh pejabat negara dapat diawasi dengan lebih baik oleh publik dan memastikan penggunaan sumber daya negara yang efisien.
Melalui sistem pelat khusus ini, diharapkan penggunaan mobil dinas di Indonesia dapat tetap terjaga dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga mendukung integritas dan efektivitas pemerintahan.