PEMERINTAHAN

Iriana Jokowi Gunakan Pelat Khusus Kendaraan RI Nomor Berapa?

Kamis 22-Jun-2023 08:18 WIB 205

Foto : tempo

brominemedia.com - Daftar pelat kendaraan dengan kode RI merupakan bagian penting dalam sistem identifikasi mobil dinas di Indonesia. Pelat khusus ini digunakan untuk membedakan dan mengidentifikasi pemilik kendaraan, terutama pejabat tinggi negara. 

Melalui aturan yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2015, penggunaan plat nomor RI memberikan kemudahan dalam mengenali dan mengelompokkan kendaraan dinas pemerintah.

Pelat nomor RI, seperti RI 1 yang diperuntukkan bagi Presiden Indonesia, RI 2 untuk Wakil Presiden, merupakan simbol dari keberadaan pejabat negara yang memiliki tugas dan tanggung jawab penting dalam memimpin negara.


Pelat nomor khusus RI 3 sebagai pelat nomor untuk kendaraan yang dimiliki oleh istri Presiden. Saat ini, pelat nomor tersebut diperuntukkan bagi Iriana Jokowi, istri dari Presiden Joko Widodo.

Di bawah ini adalah daftar pemilik plat kendaraan RI lainnya.

RI 1/INDONESIA 1: Presiden Indonesia

RI 2/INDONESIA 2: Wakil Presiden Indonesia

RI 3: Ibu Negara Indonesia (Istri Presiden)

RI 4: Istri Wakil Presiden Indonesia

RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat

RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

RI 8: Ketua Mahkamah Agung

RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi


RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan

RI 11: Ketua Komisi Yudisial

RI 12: Gubernur Bank Indonesia

RI 13: Ketua Otoritas Jasa Keuangan

RI 14: Kementerian Sekretariat Negara

RI 15: Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

RI 16: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

RI 17: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

RI 18: Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya

RI 19: Belum ada informasi lebih lanjut

RI 20: Kementerian Dalam Negeri

RI 21: Kementerian Luar Negeri

RI 22: Kementerian Pertahanan

RI 23: Kementerian Agama

RI 24: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

RI 25: Kementerian Keuangan

RI 26: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

RI 27: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

RI 28: Kementerian Agama

RI 29: Kementerian Sosial

RI 30: Kementerian Ketenagakerjaan

RI 31: Kementerian Perindustrian

RI 32: Kementerian Perdagangan

RI 33: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

RI 34: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

RI 35: Kementerian Perhubungan

RI 36: Kementerian Komunikasi dan Informatika

RI 37: Kementerian Pertanian

RI 38: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

RI 39: Kementerian Kelautan dan Perikanan

RI 40: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

RI 41: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

RI 42: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Dengan adanya daftar pelat kendaraan RI, masyarakat juga dapat mengidentifikasi mobil dinas yang digunakan oleh pejabat negara dengan lebih mudah. Hal ini memberikan transparansi dalam penggunaan kendaraan dinas serta memastikan bahwa mobil tersebut digunakan sesuai dengan keperluan resmi dan acara kenegaraan.

Pelat nomor RI merupakan salah satu aspek penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, penggunaan mobil dinas oleh pejabat negara dapat diawasi dengan lebih baik oleh publik dan memastikan penggunaan sumber daya negara yang efisien.

Melalui sistem pelat khusus ini, diharapkan penggunaan mobil dinas di Indonesia dapat tetap terjaga dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga mendukung integritas dan efektivitas pemerintahan.

Konten Terkait

PERISTIWA Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Ditersangkakan, Ferdinand Hutahean: Tak Gugurkan Haknya Menggugat Ijazah Jokowi

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ferdinand Hutahean, angkat bicara terkait penetapan...

Kamis 24-Apr-2025 20:43 WIB

PEMERINTAHAN Pertemuan Sespimmen Dipamerkan, Sahroni: Jangan-jangan Jokowi Post Power Syndrome

Pertemuan antara mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dengan peserta didik Sekolah...

Senin 21-Apr-2025 20:37 WIB

PEMERINTAHAN Pertemuan Sespimmen Dipamerkan, Sahroni: Jangan-jangan Jokowi Post Power Syndrome

Pertemuan antara mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dengan peserta didik Sekolah...

Senin 21-Apr-2025 20:37 WIB

PERISTIWA Hendak Menggugat Pihak yang Perkarakan Ijazahnya, Pengamat: Bagus untuk Pengacara, Tapi Bikin Kerusakan untuk Jokowi

Pengamat politik dan jurnalis independen, Made Supriatma, turut merespons terkait polemik ijazah...

Rabu 16-Apr-2025 20:31 WIB

PERISTIWA Said Didu Soal Ijazah Jokowi: Fakta Ilmiah dan Logikanya Tidak Ada

Eks Sekretaris BUMN, Said Didu angkat bicara soal ijazah mantan Presiden Jokowi Widodo....

Minggu 13-Apr-2025 20:43 WIB

Tulis Komentar