PEMERINTAHAN

Inilah Profil Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Pengganti Aswanto

Kamis 24-Nov-2022 13:59 WIB 228

Foto : tempo

brominemedia.com-- Presiden Joko Widodo resmi melantik Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi menggantikan Awanto di Istana Negara, Jakarta, Rabu kemarin, 23 November 2022. Lantas, siapakah Guntur Hamzah?

Dikutip dari Antara, sebelum diangkat menjadi hakim konstitusi, pria kelahiran 8 Januari 1965 di Makassar, Sulawesi Selatan, tersebut menduduki jabatan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.

Guntur diketahui pernah mengenyam pendidikan sarjana di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar. Kemudian ia melanjutkan Magister Hukum Tata Negara di Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung.

Guntur memperoleh gelar doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga, Surabaya, dengan predikat cumlaude pada 2002. Lantas, pada 2006, ia dilantik menjadi Guru Besar bidang Hukum Administrasi dan Tata Negara di Fakultas Hukum Unhas.

Dihimpun dari sejumlah sumber, Guntur pernah menduduki jabatan akademik Guru Besar di bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Unhas sejak Februari 2006.

Terlepas dari karier dan jabatan akademisnya, Guntur Hamzah juga tercatat pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli di Direktorat Direktorat Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada 2011 - 2012.

Ia diketahui juga sempat menduduki posisi sebagai Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi serta Kepala Pusat Penelitian, Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Mahkamah Konstitusi.

Nama Guntur Hamzah semakin dikenal publik ketika memegang jabatan sebagai Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi pada 2015.

Kontroversi Pengangkatan Guntur Hamzah

Sebelumnya, posisi hakim konstitusi diduduki oleh Aswanto. Namun, dikutip dari Antara, Aswanto diberhentikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat alias DPR karena dinilai memiliki kinerja yang mengecewakan.

"Tentu kami kecewa karena setiap produk DPR selalu dianulir sama dia (Aswanto). Padahal dia wakilnya dari DPR … Itu nanti bikin susah," kata Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto selaku.

Namun, pemberhentian Hakim MK oleh DPR tersebut dinilai oleh berbagai pihak sebagai langkah pengancaman terhadap independensi Mahkamah Konstitusi. Salah satu kritik dilontarkan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti.

"Independensi peradilan itu prinsip penting secara global. Hakim tidak boleh 'dievaluasi' di tengah masa jabatannya secara politik oleh lembaga politik berdasarkan putusannya," kata Bivitri kepada Tempo.

Konten Terkait

PERISTIWA Soal Gugatan 'DPR Rapat di Hotel', Pimpinan Baleg: Kalau Tempat Rapat Digugat, Kasihan Hakim MK

Salah satu gugatannya, yakni meminta DPR tidak rapat di luar Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta.

Jumat 25-Apr-2025 20:35 WIB

PEMERINTAHAN Indonesia Bakal Impor Produk Tani AS Demi Batalkan Tarif Trump, Luqman Hakim Sampaikan Kritik Tajam

Politisi PKB, Luqman Hakim memberikan kritik tajam kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani...

Kamis 24-Apr-2025 20:42 WIB

PERISTIWA Lucky Hakim: Awalnya Saya Berasumsi Boleh Liburan ke Luar Negeri Karena Kantor lagi Tutup

Lucky Hakim secara terbuka menyampaikan, tidak mengantongi surat izin Kementerian Dalam Negeri saat pelesiran ke luar negeri.

Selasa 08-Apr-2025 20:06 WIB

PEMERINTAHAN Mantan Hakim MK: Tidak Tepat Hapus Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Korupsi

RUU KUHAP merevisi UU No. 8 Tahun 1981, mengakomodasi perkembangan hukum, dan bertujuan menciptakan peradilan pidana yang lebih adil dan efektif, meskipun prosesnya sempat menuai kontroversi.

Senin 17-Mar-2025 20:45 WIB

EVENT HORE! THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan Cair 17 Maret

Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan diberikan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025 mendatang.

Selasa 11-Mar-2025 21:27 WIB

Tulis Komentar