PEMERINTAHAN

Ini Peran Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Kamis 02-Jan-2025 20:22 WIB 45

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold.

Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Diketahui, permohonan judicial review tentang ambang batas pencalonan presiden ke MK itu diinisiasi oleh empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Keempat mahasiswa tersebut yaitu Enika Maya Oktavia, dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.

Kemudian, permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu yang diajukan Dian Fitri Sabrina di perkara nomor 87/PUU-XXII/2024.

Lalu Netgrit dan Titi Anggraini di perkara nomor 101/PUU-XXII/2024, dan Gugum Ridho Putra pada perkara nomor 129/PUU-XXI/2023.

Ketua Program Studi (Prodi) Hukum Tata Negara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Gugun El Guyanie mengatakan tiga mahasiswa berasal prodi yang dipimpinnya.

Sedangkan, satu berasal dari prodi Ilmu Hukum di fakultas yang sama.

“Dikabulkannya permohonan judicial review oleh MK ini sangat bermakna penting. Empat mahasiswa kami langsung melakukan jihad konstitusi dengan langsung menjadi pemohon dan pengajuan berkas ke MK sangat kami apresiasi,” kata Gugun saat dihubungi, Kamis (2/1/2025).

Ia mengatakan, sebagai fakultas yang lahir belakangan, keberhasilan pencapaian mahasiswa ini, menurutnya, jadi pertanda bahwa mahasiswa mampu belajar cepat.

Mereka pun bisa langsung melakukan praktek pengujian hukum ke MK.

Keputusan ini menjadikan keempat mahasiswa ini menjadi salah satu pihak yang memiliki legal standing dengan mengajukan partisipasi rakyat yang bermakna. Mahasiswa menjadi perwakilan suara rakyat.

Dilanjutnya, kedua, keputusan ini membuat optimisme pendidikan demokrasi dan konstitusi berhasil mewujudkan keinginan penghapusan peraturan ambang batas presiden yang sudah diajukan berkali-kali ke MK.  

“Itu artinya bahwa, apa dugaan atau tuduhan demokrasi MK itu di oligarki, tunduk pada kekuatan dinasti tidak benar juga dari putusan hari ini,” lanjutnya.

Gugun mengungkapkan, keempat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu tergabung dalam komunitas pemerhati konstitusi yang aktif berdebat dan artikel ilmiah mereka tentang hukum banyak di publish di jurnal-jurnal ilmiah hukum.

Ia melihat, keberhasilan ini mampu melahirkan masa depan demokrasi, pendidikan demokrasi dan konstitusi yang jauh lebih bermakna.

Konten Terkait

PERISTIWA Jaringan Masyarakat Sangatta Hadirkan Posko Pengaduan Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg

Jaringan Masyarakat Sangatta (JMS) bakal mendirikan posko pengaduan untuk menindaklanjuti masalah kelangkaan

Selasa 04-Feb-2025 20:37 WIB

PEMERINTAHAN Tegakkan Hukum Agraria dan Berantas Mafia Tanah, BPN dan Kejati Kalteng Jalin Kerja Sama

"Semoga dapat memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pencegahan dan pemberantasan mafia tanah," ujar Fitriyani.

Selasa 04-Feb-2025 20:36 WIB

TREND Prabowo Turun Tangan demi Gas Melon Beredar Lagi di Pasaran

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap Prabowo menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadahlia mengaktifkan kembali pengecer LPG 3 kg.

Selasa 04-Feb-2025 20:36 WIB

PERISTIWA 2 Pangkalan di Medan Jual Gas LPG 3 Kg Diatas HET, Pertamina Sumbagut Langsung Beri Sanksi

Susanto August Satria mengatakan pangkalan tersebut telah diberikan pembinaan melalui agen yang menaunginya.

Senin 03-Feb-2025 20:24 WIB

TREND Dukung Visi Misi Presiden Prabowo, Garuda Asta Cita Nusantara Segera Terbentuk di Sulsel

GAN ini berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah untuk mendukung visi misi Presiden Prabowo Subianto.

Senin 03-Feb-2025 20:24 WIB

Tulis Komentar