Foto : jpnn
Selanjutnya, kebutuhan untuk ASN daerah adalah sekitar Rp 19,3 triliun.
Bagi ASN daerah, dapat pula diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD TA 2025 yang dialokasikan sekitar Rp 16,5 triliun, dengan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengaturan pelaksanaan teknis THR akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.
Pembayaran THR oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR atau pembuatan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri.
Satuan kerja K/L dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar untuk dapat diproses Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN.
Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13, serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-15.
Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri, THR dapat dibayarkan setelahnya.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian dan gaji ke-13 untuk ASN.
Konten Terkait
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan meninjau langsung kondisi ratusan anjing yang dirawat di Shelter Swargaloka Camari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Kamis (11/9/2025).
Kamis 11-Sep-2025 20:46 WIB
Pemerintah memutuskan menghentikan impor gula rafinasi untuk sementara waktu, hal ini menyusul bocornya gula rafinasi di pasar tradisional yang berpotensi merugikan petani lokal.
Kamis 11-Sep-2025 20:40 WIB
Forkopimda Inhil menggelar silaturahmi dengan masyarakat untuk menjaga keamanan. Kapolres dan Bupati menekankan pentingnya kolaborasi dalam Kamtibmas.
Selasa 09-Sep-2025 20:49 WIB
Pelaksaanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-47 Tingkat Kabupaten Kapuas 2025 bukan semata perlombaan. Namun sejatinya untuk dipedomani dan diamalkan para Ulama, Umara (Pemerintah)
Rabu 03-Sep-2025 20:50 WIB
Warga Ranah Karya Mukomuko ditemukan tewas tertimpa pohon di perkebunan sawit, evakuasi terhambat hujan lebat dan jalan berlumpur.
Rabu 03-Sep-2025 20:50 WIB