Foto : tribunnews
Brominemedia.com - Berikut identitas mahasiswi DW (19) asal Pati, Jawa Tengah, yang diamankan Polda Jateng gara-gara meng-endorse judi online di media sosial.
DW yang juga selebgram ini disebut polisi mempromosikan judi online, di beberapa akun media sosial miliknya. Kini, DW ditahan di Polres Kota Besar (Polrestabes) Semarang, Jawa Tengah. DW membeberkan dirinya terpaksa meng-endorse judi online karena butuh uang.
Di hadapan polisi, DW terang-terangan mengakui jika dirinya memang menyematkan link judi slot di akun Instagram-nya dari lapak Jejulink. Hal tersebut dilakukan DW sejak Maret 2023 lalu.
Terkait motif, DW mengaku membutuhkan uang untuk hidup sehari-hari.
"Saya tertarik ikut mempromosikan judi karena butuh uang pak,"ujar DW.
Ia mengatakan promosikan link judi online sebanyak dua kali sehari.
"Saya bertugas hanya promosi bikin status atau story link judi sebanyak dua kali sehari," pungkasnya.
Upah Endorse
Mahasiswi dari salah satu universitas di Semarang ini mengaku mendapat upah Rp 600.000 per 15 hari. Tugas yang dilakukan DW adalah membuat story dan status di akun Instagram-nya.
"Saya bertugas hanya promosi bikin status atau story link judi sebanyak dua kali sehari," terangnya.
Dari penelusuran polisi, pengikut DW di IG mencapai puluhan ribu.
Usai pendalaman, polisi mendapat cukup bukti untuk menangkap DW. DW ditangkap di indekosnya di kawasan Palebon.
"Kami tangkap DW di kamar kosnya di Palebon, Pedurungan, Jumat (5/7/2024) pekan lalu," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs judi online yang ditemukan pihaknya.
"Perkembangan lainnya masih dilakukan misal pengembangan rekening dan server," terangnya.
Dikembangkan Polisi
Dari pengembangan, polisi juga amakan rekan DW berinisial RYM (24), warga Semarang Selatan, yang merupakan seorang promotor judi online. Petugas saat ini terus mendalami kasus itu untuk mengungkap jaringan di baliknya.
Hal itu sesuai dengan instruksi Kapolri dan mencegah masyarakat menjadi korban judi online.
Atas perbuatannya, DW dijerat UU ITE Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Identitas DW
Nama: DW alias Dewi
Usia: 19 tahun.
Status: Mahasiswi di Semarang.
Kegiatan: Selebgram.
Alamat kos: Di Griya Krisna, Jalan Kalicari Timur, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan.
Warga asal: Pati, Jawa Tengah.
Akun IG: denndenis_
Followers: 93 ribuan.
Konten Terkait
Medan,- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menerima sejumlah usulan pembangunan dari Pemerintah Kabupaten Nias untuk pelaksanaan tahun 2026. Meskipun adanya penyesuaian anggaran tahun depan, Bobby memastikan Pemprov Sumut akan tetap memberikan dukungan terhadap program-program prioritas yang berdampak langsung kepada masyarakat. Ada beberapa usulan yang disampaikan Bupati Kabupaten Nias Ya’atulo Gulo, antara lain, [...]
Selasa 04-Nov-2025 20:49 WIB
Bupati Pati Sudewo berjanji melakukan perbaikan kinerja setelah gagal dilengserkan lewat pemakzulan di sidang paripurna DPRD Pati.
Jumat 31-Oct-2025 21:09 WIB
MNC Sekuritas besama BRI Manajemen Investasi berkolaborasi dalam gelaran edukasi reksa dana Having Fund 2025 di Universitas Respati Indonesia (URINDO) pada Selasa (28/10/2025).
Selasa 28-Oct-2025 20:14 WIB
Wakil Ketua DPRD Labura Enduard Silver Sitorus apresiasi gerak cepat Bupati dan Wabup turunkan BPBD evakuasi warga serta dirikan dapur umum
Senin 13-Oct-2025 21:45 WIB
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif dan jajaran menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW bersama Al Habib Musthafa bin Abdullah Alaydrus,
Selasa 30-Sep-2025 20:46 WIB