Foto : wartakota
brominemedia.com - Tak hanya memeriksa harta Rafael
Alun Trisambodo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendalami harta
kekayaan sejumlah pejabat pajak di lingkaran ayah dari Mario Dandy Satriyo itu.
Hal tersebut mengingat temuan Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal temuan deposit box
milik Rafael Alun Trisambodo senilai Rp 37 miliar.
Temuan itu menyusul laporan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir 40 rekening dengan transaksi lebih Rp
500 miliar.
Terkait hal tersebut, KPK berencana memeriksa para pejabat
di lingkaran Rafael Alun.
Satu di antaranya Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur,
Wahono Saputro (WS).
Wahono Saputro akan dipanggil KPK untuk dimintai klarifikasi
soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tak hanya itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala
Nainggolan mengatakan Wahono Saputro akan dimintai klarifikasi karena istrinya
memiliki hubungan khusus dengan istri Rafael Alun.
Istri Wahono Saputro tercatat memiliki saham di dua
perusahaan bersama dengan istri Rafael Alun.
"Dari hasil analisa kami di LHKPN, ternyata saudara RAT
(Rafael Alun Trisambodo) kan, istrinya tercatat pemegang saham di dua
perusahaan, yang bergerak di Minahasa Utara," katanya saat dihubungi pada
Senin (13/3/2023).
"Yang punya perumahan, kami lihat detailnya ternyata ada lagi, bahwa perusahaan yang dua ini, pemegang sahamnya selain istri RAT, ada lagi istri orang pajak juga, kami sebut namanya saudara WS," lanjutnya.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
Mahfud MD Ungkap Uang Rp 37 Miliar Dalam Deposit Rafael Alun
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan kronologi ditemukannya uang diduga hasil suap sebesar Rp 37 miliar milik Rafael Alun Trisambodo.
Sebagaimana diketahui, uang tersebut disimpan Rafael di safe deposit box atau kotak penyimpanan harta miliknya.
Mahfud mengungkapkan, sebelumnya Rafael sudah bolak-balik ke berbagai deposit box.
Pada suatu hari, kata Mahfud, Rafael datang ke bank untuk membuka kotak penyimpanan harta tersebut.
Saat itulah PPATK langsung memblokir deposit box milik Rafael.
"Langsung diblokir oleh PPATK. Sudah itu dicari dasar hukumnya. Kalau sudah diblokir, deposit box ini boleh enggak dibongkar oleh PPATK? Kan belum ada UU-nya, tidak boleh sembarangan," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
"Dalam keadaan begitu, kemungkinan-kemungkinan yang lain belum diblokir, ini diblokir, lalu dikoordinasikan, dicari dasar hukumnya, tanya ke KPK, bisa tidak ini dibongkar? Bongkar. Isinya ketemu itu satu safe deposit box itu sebesar Rp 37 miliar dalam bentuk USD," papar dia.
Mahfud pun mengungkapkan, uang diduga hasil suap di deposit box Rafael tak diketahui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menurut Mahfud, temuan itu merupakan bukti adanya tindakan pencucian uang dalam kasus Rafael.
"Itu bukti pencucian uang. Seperti itu. Menteri bisa tidak tahu bahwa ada uang seperti itu dan memang di luar kuasa menteri. Kan orang menyimpang ratusan (miliar) di safe deposit box, itu kan menteri juga tidak tahu," tutur Mahfud.
Dia melanjutkan, yang bisa mengetahui secara pasti detail dari deposit box adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam kasus Rafael Alun, uang yang baru ditemukan di deposit box sebesar Rp 37 miliar.
"Oh itu punya deposit box sekian. Itu pun yang baru ditemukan baru sebagian, Rp 37 miliar itu," jelas dia.
Sebelumnya, PPATK menemukan uang Rp 37 miliar milik Rafael Alun Trisambodo yang disimpan di safe deposit box atau kotak penyimpanan harta.
Uang tersebut diduga bersumber dari hasil suap yang diterima oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu tersebut.
Temuan uang Rp 37 miliar dalam bentuk pecahan mata uang asing itu kini sudah diblokir PPATK.
“(Uang itu) valuta asing. Kan menduga (dari suap),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/3/2023).
Adapun PPATK menemukan safe deposit box milik Rafael yang disimpan di salah satu bank badan usaha milik negara (BUMN).
Ivan mengungkapkan, uang tersebut di luar nilai Rp 500 miliar terkait mutasi 40 rekening yang sudah diblokir PPATK.
“Enggak (termasuk Rp 500 miliar). Terpisah,” ujar Ivan.
Meski demikian, Ivan enggan menjawab ketika ditanya mengenai dasar dugaan suap tersebut.
Ivan juga tak menjawab gamblang saat ditanya apakah Rafael mencoba menarik uang tunai dalam jumlah besar setelah menjadi sorotan publik.
Ivan hanya menegaskan bahwa Rafael diduga berupaya menyembunyikan harta kekayaannya.
“Kami duga ada upaya menyembunyikan harta kekayaan,” ujar Ivan.
Konsultan Pajak Rafael Alun Kabur
Jumlah kekayaan tersebut dinilai publik tidak wajar bagi seorang pegawai pajak, sehingga sumber harta kekayaan Rafael lantas dipertanyakan.
Dari hasil pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui bahwa Rafael diduga menggunakan nominee atau pihak lain ketika melakukan transaksi.
Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga melakukan pemblokiran 40 rekening yang dimiliki Rafael bersama keluarga dengan nilai transaksi mencapai Rp 500 miliar.
Sosok yang menjadi nominee itu diduga adalah mantan pegawai Dirjen Pajak yang kini buron.
Nominee merupakan modus yang biasa dilakukan pelaku TPPU.
Nominee bekerja untuk menyamarkan uang yang diduga hasil tindak pidana.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengakui mendengar kabar sang nominee diduga melarikan diri.
“Ya kami mendengar pengaduan masyarakat mengenai hal tersebut,” kata Ivan dikutip dari Kompas.com pada Senin (6/3/2023).
Sosok nominee dari Rafael itu disebut seorang pegawai pajak.
Meski demikian, Ivan enggan membeberkan lebih lanjut mengenai posisi nominee itu saat masih berdinas di Kementerian Keuangan.
“Berdasarkan data yang ada kami menduga ada mantan pegawai pajak yang bekerja pada konsultan tersebut,” ujar Ivan.
Sebelumnya diberitakan, PPATK memblokir sejumlah rekening nasabah perbankan yang diduga menjadi nominee Rafael.
Salah satu di antaranya adalah seorang konsultan pajak.
PPATK mengendus adanya peran professional money launderer (PML) atau pencuci uang professional.
“Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT serta beberapa pihak terkait lainnya,” ujar Ivan, Jumat (3/3/2023).
Menurut Ivan, transaksi keuangan para nominee itu cukup intens dan dilakukan dalam jumlah besar.
Meski demikian, Ivan belum berkenan menyebut berapa jumlah perputaran uang dalam indikasi pencucian uang Rafael.
Konten Terkait
Salah satu gugatannya, yakni meminta DPR tidak rapat di luar Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta.
Jumat 25-Apr-2025 20:35 WIB
Lebih lanjut dia menduga kebocoran tersebut terjadi bermoduskan proyek fiktif, menaikkan komponen biaya, manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.
Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan alasan belum ditahannya para tersangka yaitu masa penahanan yang dinilai akan membatasi waktu penyidikan.
Rabu 16-Apr-2025 20:27 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Inalum Danny Praditya dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi Iswan Ibrahim pada Jumat (11/4).
Jumat 11-Apr-2025 21:29 WIB
KPK memastikan ketuanya, Setyo Budiyanto tidak mengatasnamakan diri sendiri dalam Tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)
Senin 07-Apr-2025 20:36 WIB