Foto : tempo
brominemedia - Pengacara kondang Hotman Paris
menyoroti Pasal 424 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang minumas
keras yang baru saja disahkan oleh DPR. Menurut dia, aturan tersebut dapat
membuat waiters hingga turis asing yang menuangkan miras kepada seseorang
terancam masuk penjara.
Alasannya, dalam KUHP itu disebutkan pihak yang menambahkan
minuman keras kepada seseorang hingga orang tersebut mabuk, maka dapat dipidana
hingga 1 tahun.
"Jadi orang yang dalam rangka pekerjaan pun masuk
penjara, waiters misalnya. Jadi misalnya ada tamu sudah tipsy, lalu dia panggil
waiters untuk minta tambah minuman, dia masuk penjara. Di sini juga tidak
disebutkan pengertian mabuknya seperti apa," kata Hotman di Kopi Johny,
Jakarta Utara, Sabtu, 10 Desember 2022.
Adapun bunyi Pasal 424 yang disoroti oleh Hotman, yakni:
Pasal 424 KUHP
(1) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau
bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori II.
(2) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau
bahan yang memabukkan kepada anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(3) Setiap Orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang meminum atau memakai bahan yang memabukkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(4) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3):
a. mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV; atau
b. mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(5) Jika pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Selain lain mengancam waiters, Hotman menyebut aturan ini juga membahayakan para turis asing. Menurut pengalamannya, para turis biasanya senang berpesta beramai-ramai hingga mabuk dan saling menuangkan minuman satu sama lain.
"Turis bisa jadi sasaran, kalau ada orang mabok, orang mabok tidak dipidana, tapi kalau temannya yang menambahkan minuman, dia yang masuk penjara 1 tahun. Ini logika hukumnya di mana?" kata Hotman.
Sementara itu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno yang turut hadir dalam acara tersebut, mengatakan pihaknya baru mengetahui aturan tersebut. Sandiaga berjanji akan membawa masalah ini saat pembahasan UU Pariwisata di DPR, karena dapat mengancam para pekerja di hiburan malam hingga membuat wisatawan khawatir.
Konten Terkait
Firdaus Owibo adalah pengacara asal Tengerang, Banten yang berpendidikan lulusan Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta.
Kamis 06-Feb-2025 20:35 WIB
Kuasa hukum Vina, Hotman Paris meminta Polda Jawa Barat untuk memunculkan wajah asli Pegi Setiawan alias Perong ke publik.
Jumat 24-May-2024 20:54 WIB
Ferry Irawan minta barang-barangnya dikembalikan oleh Venna Melinda.
Sabtu 17-Jun-2023 03:40 WIB
Pengacara Hotman Paris Hutapea memberi perhatian khusus terhadap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum Guru Agama di Wonogiri. Yang membuat ironis dari kasus ini karena korban rata-rata masih berusia 7 tahun. Karenanya pengacara kondang itu meminta keluarga korban untuk menghubungi Hotman 911. Dilansir dari suaramerdeka.
Jumat 02-Jun-2023 21:11 WIB
Ini tampilan IG Hotman selepas memblokir Nikita Mirzani
Jumat 31-Mar-2023 02:30 WIB