PERISTIWA

Hiu Tutul Bobot Satu Ton Ditemukan Mati di Perairan Muara Gembong Bekasi

Selasa 30-Sep-2025 20:47 WIB 421

Foto : mediaindonesia

Brominemedia.com – SEKRETARIS Desa Pantai Bahagia Ahmad Qurtubi, mengatakan seekor hiu tutul sepanjang empat meter ditemukan dalam kondisi mati di perairan Pantai Utara Jawa, Kampung Muara Mati, Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Hiu itu sudah dalam keadaan mati saat ditemukan nelayan tak jauh dari bibir pantai sebelum dibawa ke daratan," kata Qurtubi, Selasa (30/9).

Ia mengungkapkan penemuan satwa laut dilindungi penuh tersebut pertama kali dilaporkan oleh seorang nelayan setempat bernama Rohani, 42, saat dirinya sedang mencari ikan menggunakan alat tangkap tradisional.

"Saat lagi menyisir dengan sero (alat tangkap), dia menemukan ikan itu masuk ke dalam sero sudah dalam keadaan mati," katanya.

Karena ukuran ikan yang besar dan diperkirakan beratnya satu ton, Rohani meminta kemudian bantuan teman-temannya untuk mengevakuasi bangkai ikan tersebut dari alat tangkapnya.

"Dia bingung bagaimana cara mengeluarkan ikan sebesar itu, lalu dia memanggil teman-temannya untuk membantu evakuasi," katanya.

Proses evakuasi dilakukan dengan menarik bangkai ikan hiu tersebut menuju daratan. Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan luka di tubuh ikan. "Kalau saya lihat, tidak ada bekas luka pada tubuhnya. Belum jelas sebab kematian ikan," katanya.

Dirinya bersama warga setempat berencana menguburkan bangkai ikan hiu tutul tersebut agar tidak mencemari lingkungan. "Secara aturan tidak boleh dimanfaatkan, jadi kemungkinan akan dikubur supaya tidak menimbulkan masalah lingkungan juga," katanya.

Qurtubi juga mengungkapkan kejadian ini baru pertama dialami di wilayah perairan Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi. "Kalau di sini baru pertama. Kalau di tempat lain ada juga, sudah pernah tapi itu di Muara Bendera," kata dia.

Hiu tutul termasuk salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang penetapan status perlindungan penuh ikan hiu paus sehingga kelestarian ekosistem fauna khas perairan ini harus terus dijaga.

Jika ikan hiu tersebut terdampar dalam kondisi hidup maka harus dikembalikan ke habitat di laut namun apabila terdampar di pantai dalam keadaan mati maka harus segera dikubur.

Share:

Konten Terkait

KESEHATAN Pemprov Jakarta Klaim Belum Temukan Warga Terkena Superflu

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengeklaim belum menemukan adanya kasus Superflu di ibu kota. Meski begitu, warga Jakarta tetap diminta waspada terkait penyebaran penyakit yang disebabkan virus Influenza...

Minggu 04-Jan-2026 20:17 WIB

OTOMOTIF Muncul Percikan Api di Stasiun Bogor dari Kabel Listrik di Atap Kanopi Jalur VIII

Percikan api dari kabel instalasi listrik di atap Kanopi Jalur VIII Stasiun Bogor, Jawa Barat.

Minggu 04-Jan-2026 20:12 WIB

PEMERINTAHAN KY Rekomendasikan Sanksi Nonpalu untuk Hakim Perkara Tom Lembong

Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi nonpalu bagi majelis hakim perkara Tom Lembong terkait pelanggaran kode etik.

Jumat 26-Dec-2025 20:17 WIB

TREND Petani Milenial Bersyukur Jadi Pemasok Sayur MBG

Sudah tiga tahun Aditya Dwi Saputra merintis pertanian hidroponik di kampungnya. Selama ini, hanya sekitar 7 hingga 8 kilogram selada yang diproduksinya dalam setiap kali panen. Namun sejak diminta menjadi pemasok sayuran ke dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), omzetnya meningkat 100 persen.

Senin 22-Dec-2025 20:19 WIB

PERISTIWA Ambulans Jadi Ruang Bersalin Bayi Kembar Saat Banjir Langkat

Dokter Afriza membantu persalinan bayi kembar di dalam ambulans saat banjir Langkat melumpuhkan fasilitas kesehatan setempat.

Senin 22-Dec-2025 20:17 WIB

Tulis Komentar