KRIMINAL

Hati-hati Peredaran Uang Palsu Sangat Mirip dengan yang Asli

Jumat 28-Oct-2022 04:44 WIB 369

Foto : jpnn

brominemedia.com – Polres Mesuji, Lampung, menangkap delapan tersangka pelaku tindak pidana pemalsuan dan pengedaran uang palsu.

Para tersangka berinisial S (36) warga Mesuju, S (51) asal Tulang Bawang, S (57) tinggal di Lampung Timur, RYS (56), JS (62), P (47) warga Jawa Barat, THW (52), dan T (40) asal Jawa Tengah.

"Ada tiga tersangka lagi yang jadi DPO dan masih dalam pengejaran. Mereka berinisial I, A, dan I," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Kamis.

Dia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 7 Oktober 2022. Saat itu, salah satu pelaku mendatangi ATM mini milik AN dan meminta mengirim uang sebesar Rp 5 juta ke rekening pelaku.

Setelah diberikan sejumlah uang, kemudian korban pergi ke ATM Simpang Pematang untuk melakukan setor tunai.

Namun, saat setor tunai, uang tersebut tidak bisa disetor sehingga korban curiga dan melaporkan ke Polres Mesuji.

"Setelah dilakukan penyelidikan pada Senin (17/10) pukul 00.15 WIB, anggota Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama Unit Tipiter dan Tekab 308 Polres Mesuji melakukan penangkapan tersangka S di Mesuji," kata dia.

Pandra mengungkapkan tersangka S mengaku mendapatkan uang tersebut dengan cara membeli dari tersangka S.

Dari pengembangan, kemudian anggota kembali menangkap tersangka S di Tulang Bawang. Dia melanjutkan pada Rabu (18/10) anggota polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka yang turut membantu memberikan jalan untuk mendapat uang palsu tersebut di Lampung Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

"Di lokasi anggota menemukan alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu," kata dia.

Dalam penangkapan tersebut, anggota mengamankan barang bukti berupa 8.221 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 5.033 lembar pecahan R p50 ribu, satu ponsel, dua buku rekening, dua ATM, satu tas.

Kemudian, satu unit layar monitor, satu mesin penghitung uang, satu alat sensor, 15 keping cetakan uang, satu unit CPU, 12 botol, satu rim kertas kosong, satu printer, dan satu mesin pemotong kertas.

"Atas perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 36 ayat (1), (3) UU RI No.7 Tahun 2021 tentang mata uang dengan ancaman kurungan penjara selama 10 hingga 15 tahun," katanya. 

Konten Terkait

KRIMINAL Kondisi Mengenaskan Bocah Disiksa Ortu di Jaksel, Berat 11 Kg-Lubang di Dagu

Bocah berinisial MK yang disiksa dan ditelantarkan ayah di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Menteri PPPA Arifah Fauzi mengunjungi bocah tersebut.

Jumat 13-Jun-2025 22:13 WIB

KRIMINAL NPJ Kedapatan Bawa Kokain, WNA Australia Tertangkap Bawa Narkoba Saat Gelar Operasi Lantas

Namun setelah dipaksa, satu plastik bening berisi narkoba diselipkan pada tangan kirinya. Bahkan ada juga plastik klip yang terjatuh saat dilakukan

Jumat 13-Jun-2025 22:09 WIB

KRIMINAL Puluhan Pelajar Tawuran di Cadas Pangeran Sumedang Usai Magrib, Satu Kena Sabetan Sajam

Gerombolan pelajar diduga dari dua sekolah SMA terlibat tawuran di Jalan atas Cadas Pangeran, Kamis (12/6/2025) petang.

Kamis 12-Jun-2025 21:03 WIB

KRIMINAL Pria di Pesanggrahan Jaksel Ini Kalap, Bakar Rumah Istrinya karena Ketahuan Jadi Lesbi

Sebelum membakar rumah, Hanafi dan istrinya sudah beberapa bulan terakhir pisah ranjang, sehingga tidak tinggal serumah.

Kamis 12-Jun-2025 20:54 WIB

PEMERINTAHAN Polda Sumut Ungkap Strategi Tindak Lanjut P4GN: Dari Grebek Sarang Narkoba hingga TPPU

AKBP Henri mengawali paparannya dengan menyoroti situasi terkini peredaran Narkoba di Sumatera Utara yang dinilai sangat memprihatinkan

Rabu 11-Jun-2025 20:59 WIB

Tulis Komentar