Foto : jpnn
brominemedia.com –
Mantan Kaden A Karopaminal Divisi Propam Kombes Agus Nur Patria menjalani
sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (6/9) malam.
Dalam sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri itu,
total ada 13 saksi yang diperiksa. Dari 13 saksi yang diperiksa, satu saksi
atas nama Brigjen Hendra Kurniawan diperiksa secara daring melalui zoom
meeting.
Kemudian satu saksi lainnya diinformasikan tidak hadir.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang etik Kombes Agus Nur
Patria selesai sampai putusan pada Rabu dini hari. Sehingga pengumuman hasil
putusan sidang etik akan disampaikan Rabu (7/9) pagi.
"Untuk hasil sidang etik insyaallah akan saya sampaikan
Rabu pagi, karena tidak mungkin meliput sampai jam 2, jam 3 pagi," kata
Dedi.
Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Karopaminal Divisi
Propam Polri, diduga melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang
Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C
angka 1, Pasal 10 Ayat (1) huruf T dan Pasal 10 Ayat (1) huruf F Peraturan
Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Perwira menengah Polri itu juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) bersama enam anggota Polri lainnya.
Keterlibatannya sebagai orang yang mengambil, merusak dan menambah barang bukti CCTV, serta tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga atau rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Hingga saat ini, total sudah ada tiga tersangka obstruction of justice yang menjalani sidang etik, yakni Kompol Chuck Putranto disidang etik Kamis (1/9) dan Kompol Baiquni Wibowo.
Dua yang sudah menjalani sidang etik, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat.
Keduanya juga mengajukan banding. Dari tujuh tersangka obstruction of justice, tersisa tiga lainnya yang mengantre untuk menjalani sidang etik Polri, yakni mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Konten Terkait
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku mengetahui kabar adanya dugaan kekerasan terhadap wartawan saat kunjungannya ke Stasiun Semarang Tawang pada Sabtu (5/4), dari pemberitaan.
Minggu 06-Apr-2025 20:45 WIB
Operasi bersama antara TNI di bawah Kogabwilhan dan Polri yang tergabung dalam Satgas Ops Damai Cartenz-2025 berhasil mengevakuasi korban serangan brutal yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua, Minggu (23/3).
Minggu 23-Mar-2025 20:40 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pihaknya menyediakan hotline 110 untuk pengaduan mudik Lebaran 2025.
Kamis 20-Mar-2025 21:30 WIB
Kantor PTPN XI di Jalan Merak No. 1, Surabaya digeledah Korps Pemberantasan...
Rabu 12-Mar-2025 20:46 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan diberikan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025 mendatang.
Selasa 11-Mar-2025 21:27 WIB