PEMERINTAHAN

Hari Ini DPR Gelar Rapat Paripurna Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi

Selasa 20-Sep-2022 10:49 WIB 450

Foto : detik

brominemedia.com – DPR menggelar rapat paripurna ke-5 masa sidang 2022-2023. Salah satu agenda rapat paripurna ini ialah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus dan didampingi Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.

Lodewijk menyebut rapat paripurna ini dihadiri 73 anggota Dewan secara fisik dan 206 virtual serta izin 16. Lodewijk kemudian membuka rapat karena sudah mencapai kuorum.

"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik 73 orang, hadir virtual 206 orang dan izin 16 orang dari total adalah 295 orang dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata Lodewijk.

Adapun agenda rapat pada hari ini yakni:

1.       Laporan Komisi VIII DPR RI atas Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan (fit and proper test) terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dari Unsur Masyarakat Periode 2022-2027, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

2.       Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

3.       Pendapat Fraksi-fraksi atas Rancangan Undang-Undang Usul Insiatif Komisi XI DPR RI tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI;

4.       Persetujuan terhadap Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan;


5.       Laporan Komisi VII DPR RI terhadap Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara (BMN) Kapal FSO Ardjuna Sakti, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

6.       Persetujuan Perpanjangan waktu pembahasan terhadap 3 (tiga) Rancangan Undang-Undang, yaitu:

a)       Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata;

b)      Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

c)       Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen.

d)      dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Konten Terkait

PERISTIWA Dimana Anggota Dewan Berkantor Usai Gedung DPRD Sulsel Hangus Dibakar Massa?

Pascainsiden pembakaran yang melalap Gedung DPRD Sulawesi Selatan pada Sabtu dini hari (30/8/2025), aktivitas kedewanan, katanya, dipastikan tetap berlanjut.

Selasa 02-Sep-2025 21:14 WIB

PERISTIWA Prabowo Janji Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Baleg DPR Sebut Belum Ada Pembahasan

Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan hanya pekerjaan rumah Baleg, melainkan produk politik DPR secara kelembagaan.

Selasa 02-Sep-2025 21:11 WIB

PERISTIWA Ricuh Demo DPR Meluas, Massa Duduki Jalur KRL di Pejompongan

Pantauan Suara.com sekitar pukul 18.00 WIB, massa terlihat mulai menduduki jalur kereta api sehingga perjalanan KRL di sekitar lokasi lumpuh total.

Kamis 28-Aug-2025 20:46 WIB

PERISTIWA ICW Ungkap Anggaran Jumbo yang Diterima DPR RI di 2025, Tunjangan Rumah Dinilai Misterius

ICW menilai , tanpa penjelasan resmi, publik berhak berasumsi bahwa kebijakan tunjangan perumahan DPR RI masih tetap berlaku.

Selasa 26-Aug-2025 21:01 WIB

PERISTIWA Demo 25 Agustus, Dasco: DPR Akan Introspeksi Diri

Namun, ia menyertakan imbauan agar aksi tersebut berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Senin 25-Aug-2025 20:40 WIB

Tulis Komentar