Foto : sindonews
brominemedia.com –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menangkap Hadi Suhartono di sebuah
rumah kawasan Danau Bogor Raya Blok A4 Nomor 1, Katulampa, Bogor Timur, Kota
Bogor pada Kamis (22/9) sekitar pukul 18.15 WIB. Hadi Suhartono adalah
terpidana kasus penipuan yang buron selama empat tahun.
"Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap terpidana yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Hadi Suhartono," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat Linggar Nuarie kepada wartawan, Minggu (25/9).
Penangkapan terhadap Hadi dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Hadi telah divonis hakim bersalah melakukan tindak pidana penipuan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dihukum pidana penjara selama dua tahun.
Selanjutnya, terpidana Hadi Suhartono dibawa ke Rutan Kelas I Salemba untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan.
Konten Terkait
Wali Kota Bogor Dedie Rachim berkumpul dengan seluruh Forkopimda Kota Bogor, termasuk dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat membahas situasi terkini.
Minggu 31-Aug-2025 20:43 WIB
Kepanikan warga pun sempat tersulut, mengingat lokasi tersebut memang rawan aksi kejahatan serupa.
Minggu 24-Aug-2025 21:12 WIB
Bagi warga Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Bogor yang sudah disediakan.
Rabu 20-Aug-2025 20:45 WIB
Kesaksian warga di lokasi kejadian menggambarkan detik-detik mengerikan sebelum pesawat menghantam tanah.
Minggu 03-Aug-2025 20:53 WIB
Agus mengatakan sempat bersekolah bareng dengan Marsma Fajar. Dia mendoakan Marsma Fajar diterima di sisi Allah SWT.
Minggu 03-Aug-2025 20:52 WIB