Foto : jpnn
brominemedia.com –
Anggota geng motor di Majalengka melakukan tindak penganiayaan terhadap tiga
orang anak di bawah umur dengan cara disetrum, dipukul, dan barang bawaan
korban dirampas. Tak butuh waktu lama, petugas Polres Majalengka menangkap
sepuluh pelaku.
"Anggota geng motor yang melakukan penganiayaan ada
sepuluh orang dan saat ini semuanya sudah kami tangkap," kata Kapolres
Majalengka AKBP Edwin Affandi, Jumat (2/9).
Dia mengatakan 10 orang anggota geng motor itu melakukan
pengeroyokan, penyergapan, pemukulan, dan perampasan telepon genggam milik tiga
anak di bawah umur. Modus operasi yang dilakukan komplotan kejahatan jalanan
tersebut berawal saat tiga orang korban anak di bawah umur berlari menghindari
perkelahian yang terjadi di sekitar gedung DPRD Majalengka pada Minggu, 28
Agustus 2022, dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
"Korban berlari ke dalam lapangan, di sana korban
tertangkap dan disetrum dengan menggunakan alat kejut elektrik sehingga
mengakibatkan korban lemas," ungkap Kapolres.
Selanjutnya, kata Edwin, korban kembali dipukuli oleh para
tersangka dan kemudian dinaikkan ke sepeda motor yang dikendarai tersangka.
Pada saat di perjalanan, telepon genggam milik korban
diminta oleh tersangka dan berikutnya korban dibawa ke daerah Panglayungan,
Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.
"Korban diturunkan secara paksa. Bahkan korban juga
sempat diberi ancaman oleh anggota geng motor itu. Selanjutnya, korban
ditinggalkan begitu saja di lokasi tersebut," tambah Edwin.
Atas perbuatannya, 10 orang anggota geng motor yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diancam menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Sebelumnya pada 8 Agustus 2022, Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka juga telah menangkap empat anggota geng motor yang menganiaya warga hingga tewas.
"Kami menetapkan empat orang tersangka sebagai pelaku pengeroyokan dengan motif emosi pada saat berkendara di jalan," kata Kapolres Edwin.
Dia mengatakan keempat tersangka itu masing-masing berinisial MR (20), WK (22), dan dua orang yang masih berusia 16 tahun. Menurutnya, para tersangka merupakan anggota dari geng motor GBR.
Polres Majalengka sempat mengamankan 15 orang dalam kasus pengeroyokan itu, namun setelah dilakukan pendalaman yang ditetapkan sebagai tersangka empat orang.
"Kami awalnya mengamankan 15 orang yang merupakan geng motor GBR, hasil penyidikan empat orang ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Konten Terkait
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terkait kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos Prodia.
Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB
Sebagian wilayah Kota Semarang dikepung banjir setelah diguyur hujan deras pada Rabu (11/12/2024) sore.
Rabu 11-Dec-2024 20:42 WIB
Gunung Anak Ranakah terletak di Wae Rii Kecamatan Wae Rii Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur. Gunung Ranakah kini naik status level II Waspada.
Selasa 03-Dec-2024 20:58 WIB
Sejumlah warga merusak salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Minggu (1/12/2024).
Minggu 01-Dec-2024 20:28 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni.
Kamis 26-Sep-2024 20:29 WIB