PEMERINTAHAN

Ganjar Temui Megawati Usai Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK

Senin 22-Apr-2024 20:07 WIB 109

Foto : liputan6

Brominemedia.com - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyambangi kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Dari pantauan merdeka.com, tak hanya Ganjar yang berada di rumah Megawati, ketua umum partai politik pengusung Ganjar-Mahfud diantaranya Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias OSO, Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo juga hadir. Selain itu, juga ada Sekjen PDIP Hasto Kritiyanto dan tim hukum Ganjar-Mahfud.


Pertemuan tersebut berlangsung secara tertutup hampir dua jam. Usai bertemu, Ganjar pun tak banyak bicara kepada awak media yang sudah menanti di depan kediaman Megawati.

Sementara, OSO mengaku tengah membicarakan bagaimana merespons kejadian di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sampai sekarang belum putus karena ada beberapa orang tidak hadir. Jadi ini sedang dibicarakan bagaimana merespons kejadian-kejadian yang tahap awal sampai ke MK tadi, dan ini belum putus," kata OSO, usai melakukan pertemuan dengan Megawati, di Jalan Teuku Umar, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruhnya gugatan yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tutur hakim Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).


Dalam forum sidang, Suhartoyo sempat menyampaikan kepada pihak Ganjar-Mahfud bahwa sebagian besar isi putusan sengketa Pilpres 2024 sama dengan yang telah dibacakan selama sidang gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang teregistrasi di nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Termasuk dissenting opinion hakim sepakat dianggap dibacakan," kata Suhartoyo.

Salah satunya, dalam putusannya, hakim Suhartoyo mengatakan bahwa dalil nepotisme Presiden Jokowi dan melahirkan abuse of power untuk memenangkan pasangan nomor urut dua Prabowo Subianto-Gobran Rakabuming Raka dalam 1 putaran adalah tidak beralasan menurut hukum.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Sikap PDIP Oposisi atau Gabung Prabowo, Ini Kata Hasto

Sikap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belum jelas terhadap pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, apakah bergabung atau oposisi.

Jumat 18-Oct-2024 20:40 WIB

FINANCE Gelar Sembiz, Pemkot Semarang Jemput Bola Gaet Investor

Pemkot Semarang mengajak para investor yang berasal dari dalam dan luar negeri untuk berinvestasi di Kota Semarang melalui gelaran Sembiz

Rabu 09-Oct-2024 20:22 WIB

PERISTIWA Paus Fransiskus Umumkan 21 Kardinal Baru: Ada Uskup Bogor

Paus Fransiskus mengumumkan setelah Angelus pada hari Minggu bahwa ia akan mengadakan Konsistori untuk pemilihan Kardinal baru pada 8 Desember 2024.

Minggu 06-Oct-2024 20:39 WIB

PEMERINTAHAN Ini Alasan Megawati Siap Bertemu Prabowo Subianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa keputusan soal pertemuan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dengan Presiden Terpilih Prabowo Subianto merupakan kewenangan strategis Megawati sendiri."Keputusan...

Minggu 06-Oct-2024 20:34 WIB

PEMERINTAHAN Prabowo Umumkan Kabinet Usai Dilantik Jadi Presiden

Moeldoko memprediksi Prabowo Subianto akan langsung mengumumkan kabinetnya pada malam hari setelah dilantik yakni 20 Oktober 2024.

Rabu 02-Oct-2024 20:41 WIB

Tulis Komentar