PERISTIWA

Ferdy Sambo Kecewa Pengunduran Dirinya Tak Digubris Oleh Kapolri Listyo Sigit

Jumat 30-Dec-2022 10:23 WIB 164

Foto : tempo

brominemedia.com - Kuasa hukum Ferdy Sambo mengungkapkan salah satu alasan kliennya menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigir Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena pengunduran dirinya tidak digubris pimpinan Polri.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan pada 22 Agustus 2022 kliennya telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri yang ditujukkan kepada Tergugat II Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Surat ini disampaikan sebelum putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan tingkat banding.

“Klien kami mengajukan pengunduran diri demi mendukung proses penyidikan. Namun, permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait,” kata Arman Hanis dalam keterangan tertulisnya, 30 Desember 2022.

Padahal, kata Arman, hak pengunduran diri Ferdy Sambo telah diatur secara jelas pada Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang menyatakan, terhadap Terduga Pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH, diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP dan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud paa ayat (1) meliputi memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun dan memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran.

Menurut Arman, selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia Ferdy Sambo telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia secara profesional, mandiri, dan berintegritas. Hal ini dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo kepada masyarakat Indonesia.

“Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri,” ujar Arman.

Ia berharap gugatan ini agar dilihat sebagai cara untuk memperoleh jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang diamanatkan pada konstitusi negara Pasal 28 D dan berlaku bagi setiap warga negara tanpa terkecuali.

“Kami sepenuhnya sadar bahwa klien kami saat ini sedang berhadapan proses hukum yang sangat berat, namun di saat yang sama kami juga berharap para pihak terkait khususnya negara dapat memperhatikan pengabdian, dan jasa-jasa klien kami selama  menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia secara proporsional,” ujar Arman.

Kuasa hukum menekankan gugatan kliennya di PTUN merupakan hal yang biasa saja dan merupakan hak konstitusional yang diberikan oleh negara kepada warga negara.

Arman menjelaskan proses peradilan pidana dan upaya hukum di PTUN yang dijalani oleh klien Ferdy Sambo adalah dua objek yang berbeda dan menilai tidak perlu untuk dikaitkan secara berlebihan.

Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta atas pemecatannya sebagai anggota Polri. Gugatan ini didaftarkan ke PTUN pada Kamis, 29 Desember 2022, dengan gugatan Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Ferdy Sambo telah dipecat secara tidak hormat (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH) pada 26 Agustus 2022 dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sambo sempat menyatakan banding, namun ditolak. Ferdy Sambo resmi dipecat dari Kepolisian RI pada 19 September 2022.

Konten Terkait

PERISTIWA Ramai soal Foto Ferdy Sambo di Rumah dan Tidak Ditahan, Ini Kata Kejagung dan MA

Unggahan video yang menampilkan foto terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, tampak seperti di rumah, beredar di media sosial. Foto tersebut salah satunya diunggah oleh salah satu akun TikTok, Rabu (12/7/2023).

Jumat 14-Jul-2023 13:52 WIB

PERISTIWA Sidang Putusan Banding Dimulai Tanpa Kehadiran Ferdy Sambo dkk

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (12/4/2023).

Rabu 12-Apr-2023 09:46 WIB

PERISTIWA Cek Fakta: Istri Ferdy Sambo Gantung Diri Lantaran Malu Tabiat Ferdy Sambo? Begini Penjelasannya

Beredar kabar bahwa Putri Candrawathi dikabarkan gantung diri dan meninggal dunia karena malu dengan ulah Ferdy Sambo. Setelah ditelusuri kabar yang beredar dari video unggahan salah satu kanal YouTube ini adalah hoax.

Sabtu 11-Mar-2023 07:00 WIB

PERISTIWA Ferdy Sambo Dihukum Mati! Apa Sebenarnya Motif Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo dkk?

Ferdy Sambo sudah divonis mati oleh hakim pada Senin, 13 Februari 2023, apa motif pembunuhannya?

Selasa 14-Feb-2023 11:37 WIB

PERISTIWA Seberapa Besar Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Vonis Mati?

Berikut ini adalah prediksi tentang seberapa besar Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati yang telah dijatuhkan majelis hakim.

Selasa 14-Feb-2023 10:57 WIB

Tulis Komentar