Foto : disway
brominemedia.com –
Timsus Polri akan memeriksa tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J,
Irjen Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawathi, dengan menggunakan tes
polygraph atau pemeriksaan memakai lie
detector.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap asisten rumah tangga (ART). Adapun agenda pemeriksaan tersebut akan dilakukan selama dua hari mendatang.
"Jadwalnya (tes polygraph) sampai hari Rabu (7/9)," ujarnya, Senin (5/9) malam.
Andi menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menguji tingkat kejujuran para tersangka dan saksi dalam memberikan keterangan mereka terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Tes ini juga ditujukan untuk pelengkapan berkas perkara para tersangka yang sebelumnya dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Timsus POlri telah melakukan pemeriksaan menggunakan lie detector alias pendeteksi kebohongan pada ketiga tersangka lain yakni Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Konten Terkait
Unggahan video yang menampilkan foto terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, tampak seperti di rumah, beredar di media sosial. Foto tersebut salah satunya diunggah oleh salah satu akun TikTok, Rabu (12/7/2023).
Jumat 14-Jul-2023 13:52 WIB
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (12/4/2023).
Rabu 12-Apr-2023 09:46 WIB
Beredar kabar bahwa Putri Candrawathi dikabarkan gantung diri dan meninggal dunia karena malu dengan ulah Ferdy Sambo. Setelah ditelusuri kabar yang beredar dari video unggahan salah satu kanal YouTube ini adalah hoax.
Sabtu 11-Mar-2023 07:00 WIB
Ferdy Sambo sudah divonis mati oleh hakim pada Senin, 13 Februari 2023, apa motif pembunuhannya?
Selasa 14-Feb-2023 11:37 WIB
Berikut ini adalah prediksi tentang seberapa besar Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati yang telah dijatuhkan majelis hakim.
Selasa 14-Feb-2023 10:57 WIB