KRIMINAL

Eks Prajurit TNI Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit Fiktif

Rabu 18-Jun-2025 20:56 WIB 64

Foto : detik

Brominemedia.com – Eks prajurit TNI Dwi Singgih Hartono divonis 15 tahun penjara atas dua kasus korupsi kredit fiktif. Ia memalsukan data untuk mencairkan dana miliaran rupiah.

Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit BRIguna Bekang Kostrad Cibinong pada tahun 2019-2023 Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono (kiri) berjalan keluar usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Majelis Hakim memvonis Dwi Singgih Hartono dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.  

Dwi Singgih terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memalsukan data persyaratan pengajuan permohonan pada kredit BRIguna Batalyon Bekang Kostrad Cibinong tahun 2019-2023 di Kantor BRI Unit Menteng Kecil dan Kantor BRI Cabang Tanah Abang.

Selain itu Dwi juga divonis enam tahun penjara denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan atas kasus pengajuan kredit fiktif di Kantor BRI Cabang Cut Mutiah Jakarta pada 2016-2023.  


Share:

Konten Terkait

KRIMINAL 2 Wanita DPO Asal Sulawesi Utara Ditangkap Interpol dan Kejati Sulut, Identitas Terungkap

Dua orang wanita berstatus DPO asal Sulawesi Utara diamankan pihak berwenang hanya dalam kurun waktu dua minggu.

Selasa 08-Jul-2025 20:33 WIB

KRIMINAL Baru Pulang Haji, Kades Jaten Ditahan Kejari Karanganyar: Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Harga Satata ditetapkan tersangka setelah pulang dari ibadah haji, bulan Juni 2025.

Selasa 08-Jul-2025 20:33 WIB

PERISTIWA Vonis PN Jambi Teramat Ringan, sementara Siswa Korban Asusila Oknum ASN itu Trauma Berat

Pengadilan Negeri (PN) Jambi telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta kepada terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Yanto

Minggu 06-Jul-2025 21:02 WIB

PERISTIWA Breaking News, Tamu Hotel Bali Batam Ditemukan Meninggal Dunia di dalam Kamarnya

Seorang pria ditemukan meninggal dunia di kamar 302, lantai tiga Hotel Bali yang terletak di kawasan Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Minggu

Minggu 06-Jul-2025 21:02 WIB

PERISTIWA Natalius Pigai Usul Korupsi Masuk Domain Hak Asasi di Revisi UU HAM, Begini Penjelasannya

Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai mengusulkan agar praktik korupsi dimasukkan ke dalam domain HAM pada revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang sedang...

Kamis 03-Jul-2025 20:39 WIB

Tulis Komentar