KRIMINAL

Eks Prajurit TNI Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit Fiktif

Rabu 18-Jun-2025 20:56 WIB 79

Foto : detik

Brominemedia.com – Eks prajurit TNI Dwi Singgih Hartono divonis 15 tahun penjara atas dua kasus korupsi kredit fiktif. Ia memalsukan data untuk mencairkan dana miliaran rupiah.

Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit BRIguna Bekang Kostrad Cibinong pada tahun 2019-2023 Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono (kiri) berjalan keluar usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Majelis Hakim memvonis Dwi Singgih Hartono dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.  

Dwi Singgih terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memalsukan data persyaratan pengajuan permohonan pada kredit BRIguna Batalyon Bekang Kostrad Cibinong tahun 2019-2023 di Kantor BRI Unit Menteng Kecil dan Kantor BRI Cabang Tanah Abang.

Selain itu Dwi juga divonis enam tahun penjara denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan atas kasus pengajuan kredit fiktif di Kantor BRI Cabang Cut Mutiah Jakarta pada 2016-2023.  


Share:

Konten Terkait

PERISTIWA Ada yang Janggal, Reaksi Keluarga Arya Daru Pasca Motif Kematian Diplomat Kemenlu Dibongkar Polisi

Kerabat Arya Daru Pangayunan tidak serta merta menerima hasil penyelidikan polisi. Mereka merasa, ada beberapa hal yang janggal.

Selasa 29-Jul-2025 20:27 WIB

PERISTIWA Bongkar Skandal Honorer Siluman Lulus PPPK di Seluma, Inspektorat: Agak Kesulitan Karena Terstruktur

Skandal dugaan honorer siluman yang lulus seleksi PPPK di Kabupaten Seluma, Bengkulu, mulai terbongkar.

Selasa 29-Jul-2025 20:27 WIB

KRIMINAL Terjawab Misteri Hasil Visum Bocah 4 Tahun di Malang, Ada Luka Benda Tumpul di Alat Vital Korban

Hasil pemeriksaan medis atau visum dari korban dugaan kekerasan seksual di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang

Selasa 29-Jul-2025 20:26 WIB

KRIMINAL Akhirnya Polisi Simpulkan Apa Sebenarnya yang Terjadi dengan Arya Daru, Kompolnas Bocorkan Motifnya

Misteri di balik kematian diplomat Arya Daru Pangayunan (ADP) akhirnya kini mulai terungkap

Senin 28-Jul-2025 21:02 WIB

KRIMINAL Kronologis Iwan Servis Bunuh Nenek 72 Tahun Langganannya, Berawal Pinjam Uang Rp 3 Juta Tak Dikasih

Awalnya, korban menghubungi pelaku supaya melakukan servis digital video recorder (DVR) Closed Cirkuit Television (CCTV) di rumahnya.

Jumat 25-Jul-2025 19:40 WIB

Tulis Komentar