Foto : tempo
brominemedia - Rancangan Undang-undang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) mengatur pembelian Surat Berharga
Negara (SBN) di pasar perdana dalam rangka mendukung pembiayaan APBN atau
burden sharing untuk menangani stabilitas sistem keuangan yang diakibatkan oleh
kondisi krisis.
Berdasarkan draf RUU PPSK yang diperoleh Bisnis pada Kamis 8
Desember 2022, pasal 36A menyebutkan bahwa dalam rangka penanganan stabilitas
sistem keuangan yang disebabkan oleh kondisi krisis, Bank Indonesia (BI)
berwenang untuk membeli SBN berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan
permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional.
“Skema dan mekanisme pembelian Surat Berharga Negara di
pasar perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dalam
keputusan bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia,” tulis ayat (4)
Pasal 36A beleid tersebut, Kamis 8 Desember 2022.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima
Yudhistira berpendapat skema burden sharing tersebut yakni BI dapat melakukan
pembelian SBN di pasar perdana sebaiknya dicabut dari RUU PPSK.
Pasalnya, konteks burden sharing hanya diterapkan temporer
untuk mendukung APBN dalam menangani dampak pandemi Covid-19.
Berdasarkan UU No. 2/2020, burden sharing BI dan Pemerintah
hanya berlaku hingga 2022. Artinya skema burden sharing antara BI dan
pemerintah tersebut tak lagi berlaku pada 2023.
“Konteks burden sharing hanya temporer untuk membantu APBN
saat pandemi. Kalau burden sharing diatur dalam UU, maka ada semacam moral
hazard untuk BI melanjutkan cetak uang,” katanya kepada Bisnis, Kamis 8
Desember 2022.
Menurut Bhima, burden sharing BI dan pemerintah juga
berisiko pada pengelolaan APBN. Sebagaimana diketahui, pemerintah kembali
menerapkan disiplin fiskal dengan menetapkan defisit APBN kembali ke tingkat 3
persen dari PDB.
“Nanti disiplin fiskalnya melorot karena meski defisit
melebar selalu ada BI yang jadi pembeli di pasar primer,” kata Bhima.
Lebih lanjut, menurutnya, berlanjutnya penerapan skema burden sharing juga memberikan peluang bagi pemerintah untuk memanfaatkan pembiayaan dengan tingkat bunga yang lebih rendah.
“Tekanan suku bunga yang terus naik tentu jadi beban utang pemerintah tahun depan, skenario burden sharing agar beban biaya bunga bisa lebih ringan mulai tercium,” tuturnya.
Pada kesempatan berbeda, Peneliti Senior Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Deni Friawan menyampaikan bahwa tanpa penjelasan yang lebih detail dan transparan tentang kapan ketentuan ini dapat diterapkan, aturan mengenai pembelian SBN di pasar perdana oleh BI berpotensi disalahgunakan dan mengancam independensi BI.
“Jika hal ini tanpa diberikan penjelasan yang lebih detail dan transparan, itu akan sangat berbahaya,” katanya.
Menurutnya, aturan burden sharing yang permanen nantinya bisa memungkinkan BI untuk 'mencetak uang' secara terus-menerus untuk misalnya membantu mengatasi krisis atau membantu pertumbuhan ekonomi atau sesuai dengan keputusan KSSK.
Konten Terkait
Lebih lanjut dia menduga kebocoran tersebut terjadi bermoduskan proyek fiktif, menaikkan komponen biaya, manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.
Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB
Sebanyak tiga atlet utama disiapkan untuk turun dalam ajang olahraga terbesar di Jatim tersebut.
Selasa 15-Apr-2025 21:16 WIB
Lucky Hakim secara terbuka menyampaikan, tidak mengantongi surat izin Kementerian Dalam Negeri saat pelesiran ke luar negeri.
Selasa 08-Apr-2025 20:06 WIB
Iklan sirop Marjan terbaru angkat tema technology rebellion yang masih terasa sangat relevan dengan kondisi saat ini.
Senin 10-Feb-2025 20:49 WIB
Ibu Wang Xiaofe, Zhang Lan dikritik habis-habisan karena selalu live di tengah kematian mantan menantunya, Barbie Hsu.
Rabu 05-Feb-2025 20:40 WIB