Foto : tempo
brominemedia.com-
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Bonifacius
Surano memberikan tanggapan soal viralnya cuitan masyarakat tentang adanya
dugaan pungutan liar atau pungli saat mengurus perpanjangan SIM A.
Menurut Boni, kronologi itu bermula saat yang bersangkutan
datang ke Polres Metro Depok untuk mengurus perpanjangan SIM A pada Senin pagi,
5 Desember 2022.
"Pada hari Senin, 5 Desember 2022 sekitar pukul 09.00
telah datang seorang pria yang akan melakukan proses perpanjangan SIM di loket
pendaftaran setelah yang bersangkutan melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan
psikologi," kata Boni kepada wartawan, Selasa, 6 Desember 2022.
Boni mengatakan, sebelum ke loket pendaftaran yang
bersangkutan sudah membayar biaya kesehatan sebesar Rp 25 ribu dan biaya psikologi
sebesar Rp 60 ribu di loket kesehatan dan psikologi.
"Lalu yang bersangkutan datang ke loket pendaftaran
bertemu dengan anggota kami berpangkat Briptu sebagai petugas di loket dan
anggota itu menginformasikan biaya SIM A dikenakan sebesar Rp 130 ribu,"
kata Boni.
Boni mengatakan, saat itu yang bersangkutan merasa keberatan
dan meminta penjelasan untuk perincian biaya tersebut.
"Karena banyak pemohon mengantre, selanjutnya yang
bersangkutan diajak oleh anggota berpangkat Aipda ke ruangan teori untuk
dijelaskan secara rinci biaya perpanjangan SIM sebesar Rp 130 ribu
tersebut," kata Boni.
Dalam ruangan itu, kata Boni, anggotanya telah menjelaskan
kalau Rp 130 ribu merupakan kalkulasi dari biaya penerimaan negara bukan pajak
(PNBP) sebesar Rp 80 ribu dan asuransi Rp 50 ribu.
"Anggota kami menjelaskan bahwa biaya asuransi sebesar
Rp 50 ribu adalah bersifat opsional. Tidak diwajibkan bayar," kata Boni.
Namun, lanjut Boni, saat anggotanya menjelaskan soal
perincian biaya perpanjangan SIM A, yang bersangkutan tanpa izin mengambil
gambar.
"Ditegur baik-baik untuk menghapus video tersebut. Namun, yang bersangkutan tidak terima ditegur, tetapi masih mau menghapus video tersebut," kata Boni.
Perpanjangan SIM A
Setelah dijelaskan soal rincian biaya, Boni mengatakan, pemohon perpanjangan SIM A diarahkan untuk membayar biaya di loket pendaftaran.
"Namun yang bersangkutan tidak ke loket pendaftaran tetapi langsung pergi membawa formulir pendaftaran perpanjangan SIM tanpa membayar PNBP," kata Boni.
Anggotanya sempat berusaha mencari yang bersangkutan, namun tidak ada hingga keluarlah cuitan yang kemudian viral di media sosial yang komplain tentang biaya perpanjangan SIM di Polres Metro Depok.
Seorang mengadu melalui akun media sosialnya menjadi korban pungutuan liar atau pungli saat mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) A di Satlantas Polres Metro Depok. Ia menilai biaya perpanjangan SIM di Polres Depok tidak transparan.
Warga bernama Sadat itu mengadu melalui akun twitternya @disinisadat karena mengalami pungutan liar perpanjangan SIM A yang turut menandai akun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sadat kaget mendengar nominal biaya yang harus dibayarnya saat perpanjangan SIM A, karena jika dikalkulasikan biaya yang harus dikeluarkan mencapai kurang lebih Rp 260 ribu.
“Sebenarnya kalo selisih biaya normal vs pungli hanya Rp 50 ribu gue masih ok aja sih, tapi ini Rp 120 ribu loh. Rp 260 ribu buat sekadar perpanjangan SIM + ngurus sendiri pula terlampau mahal sih menurut gue,” kata Sadat.
Konten Terkait
Dalam kegiatan itu, Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady mengimbau warga mewaspadai tindak kejahatan yang meningkat.
Rabu 13-Sep-2023 00:26 WIB
Temuan praktik dugaan pungli di Rutan KPK jadi sorotan media dan publik. Berikut fakta-fakta temuan pungli yang mencapai Rp 4 miliar tersebut.
Kamis 22-Jun-2023 08:12 WIB
Polres Depok akan menggelar patroli malam hingga dini hari untuk mengantisipasi kerawanan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) mulai dari tawuran hingga begal saat memasuki bulan suci Ramadan....
Senin 20-Mar-2023 08:59 WIB
JPNN.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan SIM keliling bagi pemilik rebuwes yang masa berlakunya akan segera habis.
Kamis 29-Dec-2022 10:05 WIB
Suitan dugaan pungli perpanjangan SIM A di Polres Metro Depok dihapus oleh pemilik akun. Polisi bantah ada pungli
Kamis 08-Dec-2022 07:23 WIB