KRIMINAL

Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Melarang 4 Orang Ini Berpergian ke Luar Negeri

Rabu 17-Jul-2024 20:28 WIB 148

Foto : jpnn

Brominemedia.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika mengatakan pihaknya mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

"Pada tanggal 12 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," katanya seperti dilansir dari Antara, Rabu (17/7).

Dia menjelaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikoordinasikan dengan Direktorat Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM. Larangan tersebut berlaku selama 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.

"Ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Tessa menerangkan ada tiga penyidikan yang dilakukan oleh KPK di lingkungan Pemkot Semarang, yakni dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada 2023 sampai dengan 2024. Lalu dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada 2023 sampai dengan 2024. Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Namun, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut. Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas berserta konstruksi perkara tindak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah proses penyidikan telah rampung.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini," ujarnya.

Dalam kesempatan itu Tessa juga menyampaikan tim penyidik KPK saat ini telah melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Semarang. Namun, dia belum merinci soal lokasi penggeledahan dan apa saja temuan penyidik dalam penggeledahan tersebut.

"Kami sampaikan betul bahwa sedang ada kegiatan penyidikan oleh teman-teman penyidik di daerah Semarang. Untuk apa kegiatannya, di mana kami belum bisa rilis dan semoga pada saat kegiatan tersebut selesai dalam mungkin beberapa hari atau minggu ke depan akan diberikan update lagi," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah sejumlah ruang di kompleks Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (17/7). Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menjadi tempat pertama penggeledahan.

Setidaknya empat orang mengenakan rompi KPK telah masuk ruang kerja perempuan yang akrab disapa Mbak Ita tersebut sejak pukul 10.00 WIB. Tampak Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari, dikawal petugas KPK memasuki ruang kerja Mbak Ita.

Tak lama, Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Muhammad Khadik keluar ruangan. Sementara mobil dinas Mbak Ita, Toyota Inova H 1111 ZA terparkir di halaman. Sejumlah aparat kepolisian pun terlihat berjaga-jaga di sekelilingnya. Empat jam setelahnya atau sekitar 13.56 WIB, empat petugas KPK itu naik menggunakan lif ke lantai enam Gedung Moch Ikhsan, Kompleks Balai Kota Semarang.

Ruang Badan Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menjadi tempat kedua penggeledahan. Setidaknya ada 13 petugas antirasuah itu keluar kantor tanpa mengenakan rompi yang dipakai sebelumnya. Mereka langsung masuk empat mobil Toyota Inova dan meninggalkan lokasi. Mereka keluar sekitar pukul 18.17 WIB. Sebelumnya mereka tiba di Kantor Wali Kota Semarang itu sejak pukul 09.00 WIB.

Selama sembilan jam penggeledahan itu, dua koper besar dan satu kardus diangkut dari ruang kerja Wali Kota Semarang Mbak Ita. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan kasus gratifikasi atau pungutan fee sejumlah proyek Penunjukan Langsung (PL) di Pemkot Semarang 2022-2023.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pejabat di lingkungan Pemkot Semarang terkait penggeledahan yang dilakukan KPK ini.

Share:

Konten Terkait

PERISTIWA Soal Gugatan 'DPR Rapat di Hotel', Pimpinan Baleg: Kalau Tempat Rapat Digugat, Kasihan Hakim MK

Salah satu gugatannya, yakni meminta DPR tidak rapat di luar Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta.

Jumat 25-Apr-2025 20:35 WIB

EVENT IMX 2025 Semarang Siap Digelar, Hadirkan Modifikasi Kelas Dunia dengan Budaya Lokal

Road to Indonesia Modification & Lifestyle Expo (IMX) 2025, siap digelar di Semarang, tepatnya di Sam Poo Kong

Kamis 24-Apr-2025 20:40 WIB

KRIMINAL Ketua KPK: Korupsi Terjadi karena Persekongkolan

Lebih lanjut dia menduga kebocoran tersebut terjadi bermoduskan proyek fiktif, menaikkan komponen biaya, manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.

Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB

KRIMINAL KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Anwar Sadad Cs di Kasus Dana Hibah Jatim

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan alasan belum ditahannya para tersangka yaitu masa penahanan yang dinilai akan membatasi waktu penyidikan.

Rabu 16-Apr-2025 20:27 WIB

PERISTIWA KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Inalum Danny Praditya dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi Iswan Ibrahim pada Jumat (11/4).

Jumat 11-Apr-2025 21:29 WIB

Tulis Komentar