KRIMINAL

Dua Karyawan Lion Air Penyelundup Narkoba Terancam Hukuman Mati

Kamis 18-Apr-2024 20:30 WIB 157

Foto : rmol

Brominemedia.com - Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian mengatakan, kedua karyawan Lion Air tersebut berinisial DA dan RP.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari tertangkapnya seorang kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi berinisial MRP pada 22 Maret 2024. Kurir tersebut beberapa kali mengirim narkoba dari Medan ke Jakarta.

"Kita menerima informasi adanya kurir antar provinsi yang beberapa kali mengirim narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Medan menuju Jakarta," kata Arie di Bareskrim Polri, Kamis (18/4).

Dalam penangkapan ini, penyidik menyita sabu 5 kilogram dan ekstasi 1.841 butir. Saat diperdalam lagi, MRP berani mengedarkan barang haram karena ada keterlibatan dari dua karyawan atau petugas Lavatory Service Lion Air yang membantu.

Dua pegawai maskapai penerbangan masing-masing DA dan RP bertugas mengambil narkoba dari luar dan dimasukkan ke area bandara. Untuk mengelabui petugas lain, pelaku menggunakan mobil lavatory atau petugas kebersihan.

"MRP yang berangkat dari Medan Kualanamu masuk tanpa melalui jalur pemeriksaan barang, tanpa melalui proses scanner. Sedangkan 2 orang karyawan dari maskapai ini membawa sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavatory service," kata Arie yang juga mantan Kapolres Metro Jakarta Timur.

Sesampainya di bandara tujuan, MRP membawa tas kosong dan ditukar dengan tas berisi sabu dan ekstasi yang dibawa DA dan RP. Tak hanya itu, setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Bareskrim juga menangkap pelaku lainnya yakni R, MZ, HF (mantan Avsec) dan BA selaku kurir.

"Akhirnya, kami berhasil menangkap 7 orang tersangka," sambung Arie.

Sementara itu, Direktur Keselamatan dan Keamanan Lion Air, Iyus Susyanto menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan semua proses hukum ke pihak kepolisian.

"Dari awal kami sudah punya komitmen pada saat kontrak (pegawai), siapa pun yang terlibat dengan narkoba tidak ada ampun. Mungkin ini catatan buat seluruh karyawan kami," kata Iyus.

Kini, para tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal hukuman mati.rmol news logo article

Konten Terkait

EVENT Poltracking Indonesia Resmi Gabung Asosiasi Lembaga Survei Presisi

Poltracking Indonesia lulus dengan baik dalam setiap tahap, menunjukkan konsistensi dalam memegang prinsip survei yang kredibel.

Kamis 14-Nov-2024 20:43 WIB

KRIMINAL Dua Karyawan Lion Air Penyelundup Narkoba Terancam Hukuman Mati

Dua karyawan maskapai penerbangan Lion Air ikut menjadi pelaku peredaran narkoba.Wakil Direktur Tindak Pidana ...

Kamis 18-Apr-2024 20:30 WIB

KRIMINAL Dua Pegawai Maskapai Lion Air Sudah 6 Kali Selundupkan Narkoba dalam Setahun, Begini Alurnya

Dua pegawai Lion Air sudah enam kali menyelundupkan barang haram itu dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.

Kamis 18-Apr-2024 20:29 WIB

PERISTIWA Anak Buah Irjen Panca Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu-sabu dan Ribuan Ekstasi di Perairan Asahan

brominemedia.com-- Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut bersama Polairud menggagalkan penyelundupan narkoba yang dibawa oleh sebuah kapal dari Malaysia.

Rabu 26-Oct-2022 06:00 WIB

PERISTIWA China Lakukan Serangan Presisi di Selat Taiwan

Manuver berbahaya China ini terjadi setelah Ketua DPR AS meninggalkan Taiwan.

Kamis 04-Aug-2022 13:19 WIB

Tulis Komentar